Rabu, 09 Maret 2016
Kekosongan Jabatan ASN di Depok
asncpns.com - Kekosongan jabatan aparatur sipil negara (ASN) di berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD), apabila dibiarkan terus menerus tanpa ada solusi akan mengakibatkan pelayanan terhadap publik menjadi buruk. Sebab ASN yang sedikit tidak akan mampu melayani publik yang begitu banyak jumlahnya. Seperti yang terjadi di Depok, untuk mengatasi banyaknya kursi jabatan ASN yang kosong di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, walikota Depok akan segera melakukan rotasi besar-besaran dengan harapan kursi jabatan ASN di daerahnya akan segera terisi kembali.
Idris Abdul Shomad selaku Walikota Depok saat ditemui di Taman Wisata Air Pasir Putih, mengaku akan melakukan rotasi, promosi dan mutasi, yang sudah berkoordinsi sebelumnya dengan Gubernur Jawa Barat yaitu Ahmad Heryawan. “Jadi yang diperbolehkan mengisi kekosongan jabatan dinas, kecamatan dan kelurahan. Asal pangkat golongan yang sama, bisa diisi kekosongan itu,” ungkap Idris kepada wartawan, hari Minggu (06/03/2016).
Idris menyampaikan bahwa Pemkot Depok tetap akan berlandaskan kepada Pasal 162 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang mengatakan bahwa Gubernur, bupati, atau wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan. “Surat sudah dilayangkan ke gubernur, tinggal menunggu jawaban dan balasan dari sana,” ujar Idris.
Dirinya menambahkan bahwa kekosongan jabatan di posisi sekretaris kelurahan (sekkel), sekretaris kecamatan (sekcam) dan kepala seksi (kasi), itu semua sebagai contoh dari kekosongan jabatan di lingkungan kelurahan dan kecamatan. “Kalau di dinas seperti di BPMK (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga). Itu bisa diisi karena kepalanya sekarang masih Plt (pelaksana tugas),” kata Idris.
Hal ini seperti yang disebutkan Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa jika alasannya jelas dan mendesak dan walaupun belum menginjak 6 bulan menjabat maka kepala daerah boleh mengganti dan mengisi kekosongan dinas.
Anonim
Author & Editor
ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar