Senin, 28 Maret 2016
Honorer: Kalau Tidak Diskresi Presiden, Berarti Revisi UU ASN
asncpns.com - Riyanto Agung Subekti alias Itong selaku Ketua Tim investigasi Gerakan Honorer Kategori Dua Indonesia Bersatu (GHK2IB) dan atas nama ratusan ribu honorer kategori dua (K2) yang termasuk dalam GHK2IB tersebut mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan diskresi atau keputusan mengenai pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Menurut Itong, dirinya berkaca kepada kejadian pada April 2015 dimana Presiden memberikan kebijakan yang sama bagi 5000-an guru bantu DKI Jakarta. Menurutnya, kebijakan tersebut adalah mengangkat 5000-an guru bantu Jakarta secara bertahap. Walaupun menurutnya terkesan janggal karena payung hukum yang digunakan adalah PP 56/2012 tentang pengangkatan honorer K2 . Padahal payung hukumnya berakhir Desember 2014. “Kenapa ke honorer K2 dibilang tidak bisa pakai cantolan PP 56 lagi karena sudah kadaluarsa. Tapi ke guru bantu, presiden malah memberikan diskresi dengan berpatokan pada PP 56 yang juga sudah kadaluarsa? Keadilan pemerintah di sini mana?,” ungkap Itong seperti kami kutip dari JPNN, Sabtu (26/03/2015).
Menurut Itong jika pemerintah ingin bersikap adil, maka Presiden Jokowi juga melakukan hal yang sama dengan mengeluarkan diskresi tersebut. “Kami sebagai rakyat jadi bertanya-tanya, apakah pengangkatan guru bantu DKI karena ada kedekatan antara presiden dengan gubernur Jakarta? Tolong pemerintah, jangan buat rakyat saling bermusuhan karena merasa ada yang dianak-emaskan dan anak tiri," tambahnya.
Namun peluang dikeluarkannya diskresi tersebut hampir dipastikan tidak mungkin, karena hingga hari ini belum ada kabar apapun dari istana mengenai pengangkatan honorer menjadi PNS. Surat yang dikirimkan pun belum ada tanggapan.
Menurut Titi selaku Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) menyatakan bahwa, jika diskresi presiden tidak mungkin dilakukan, maka satu-satunya cara adalah dengan revisi UU Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Titi juga menyapaikan bahwa tidak terlalu memaksakan suatu kebijakan, asalkan pemerintah punya niat yang baik untuk mengangkat honorer K2. Apapun kebijakan yang diambil oleh pemerintah, asalkan berbunyi untuk pengangkatan seluruh honorer K2. "Yang perlu saya tegaskan di sini, FHK2I tetap pada komitmen awal memperjuangan visi misi honorer K2 menjadi PNS. Kalau jalan keluar yang satu ada kendala, jalan lain pasti kami tempuh. Revisi UU ASN tidak masalah asalkan waktunya dipercepat," tandasnya.
Anonim
Author & Editor
ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar