Kamis, 24 Maret 2016
Di Era Revolusi Kerja, PNS Malas Bisa Dirasionalisasi
asncpns.com- Pegawai Negeri Sipil (PNS) bekerja hanya 5-6 hari dalam seminggu. Namun bila para PNS bekerja hanya empat hari, PNS tersebut bisa dikatakan seenaknya dalam bekerja karena tidak mengikuti aturan kerja yang sudah ditetapkan di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tempatnya bekerja. Hal ini terjadi di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) penyangga atau sekitar Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, seperti Banyuasin, Muba, Ogan Ilir, Prabumulih hingga Ogan Komering Ilir (OKI). Pasalnya, PNS yang bekerja di sekitar Kota Palembang ini tidak masuk kerja sesuai jadwal.
Yuddy Chrisnanadi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men pan-RB) menyampaikan bahwa dinilai sangat fatal bagi PNS yang tidak masuk kerja dalam jadwal yang sudah ditentukan instansi tempatnya bekerja.
MenPAN Yuddi mengatakan bahwa para PNS yang bekerja di sekitar Pemkot Palembang itu, sebagiannya menetap di Palembang. Selain itu, belum memasuki akhir pekan, mereka sudah pulang ke Palembang. Sehingga, jam kerjanya tidak optimal. Yuddy menjelaskan, tidak ada alasan bagi PNS untuk bekerja hanya empat hari kerja meskipun ada libur tanggal merah seperti long weekend ini.
Yuddy mengatakan bahwa ketentuan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.10/1979 tentang Kedisiplinan dan Pekerjaan PNS. Tambahnya, sungguh disayangkan menjadi seorang PNS bila pada akhirnya tidak fokus pada pekerjaannya dan sering bolos karena alasan keluarga jauh, sehingga belum akhir pekan sudah meninggalkan daerah tugasnya. Padahal menjadi PNS tentunya tidak mudah, mereka harus ikut tes dan bersaing dengan ribuan peserta lainnya. ”Tidak boleh, tak ada alasan, sudah ada aturannya,”ungkap Yuddy.
Dirinya menyebutkan, mengingat saat ini sudah era revolusi kerja yang menuntut etos kerja maka kedisiplinan mesti digiatkan kembali. Lanjutnya, badan kepegawaian daerah (BKD) di masing-masing daerah mesti mengawasi lebih ketat kinerja PNS, sebab PNS yang malas bekerja bisa dikenakan rasionalisasi atau dipensiun dinikan. ”Kita akan kurangi jumlah PNS pada angka yang memang dibutuhkan. Jadi, PNS harus rajin dan displin,” ujarnya. Dijelaskannya, mulai tahun depan akan ada perampingan PNS hingga 1,5 persen jumlah penduduk. Artinya jumlah PNS dari 4,5 juta orang akan dipotong hingga 3,5 juta personel.
Sementara, terkait pelayanan pada birokrasi publik yang dijalankan pemerintah, Indra Zuardi selaku Ketua Ombudsman mengakui bahwa pelayannya masih diwarnai dengan pelayanan yang kurang ramah, berbelit-belit, penundaan, kurang transparan, keberpihakan, dan praktik pungutan liar (pungli).
Imbuhnya, pelayanan publik yang belum maksimal dan cenderung merugikan itu, disebabkan kurangnya disiplin dari aparatur negara sendiri. “Pada program triwulan pertama ini, kami berharap pemkab dan pemkot di Sumsel bisa membangun ULP, terutama pelayanan SKPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti catatan sipil, pelayanan perizinan, dan kesehatan,” ungkap Indra.
Indra menuturkan, selama ini pemerintah daerah belum menganggap penting atas pengaduan atau laporan tentang pelayanan publik. Padahal, laporan tersebut merupakan kontrol pelayanan dan bahan evaluasi setiap kinerja. Pelayanan publik yang berkualitas bisa terwujud dalam waktu dekat bila semua sepakat membangun Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Bagi anda yang ingin menjadi PNS, segera persiapkan diri sebelum menjelang tes seleksi CPNS mendatang dengan mempelajari materi CPNS terbaik yang bisa dibantu dengan Paket LKIT, tuk lebih menguasai materi tes kompetensi dasar CPNS yang terbagi atas materi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensi umum (TIU) dan tes wawasan kebangsaan (TWK)
.
Anonim
Author & Editor
ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar