E-filing merupakan sistem yang dikeluarkan oleh Direktorat Pajak Kementerian keuangan yang berfungsi sebagai penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website yang telah disediakan.
Sistem ini juga memudahkah penggunanya dikarenakan tidak perlu lagi mengantre dikantor pelayanan pajak dan juga penggunanya mencari dropbox demi menyampaikan SPT.
Hal ini sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 8 tahun 2015 yang mengingatkan seluruh ASN memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu selain itu juga bertujuan untuk menjadikan ASN sebagai role model atas adanya fasilitas lapor pajak secara online.
Tentu saja hal ini pun mendapatkan dukungan dari Ditjen Pajak dan mengapresiasi dukungan seluruh ASN/PNS, anggota TNI dan anggota Polri dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan termasuk melaporkan SPT menggunakan e-Filing. Selain itu juga penggunaan e-Filing mengurangi beban administrasi untuk menerima dan menyimpan SPT fisik.
Namun e-filing ini juga tidak hanya untuk ASN saja, masyarakat umum juga bisa menggunakan sistem e-filing tersebut. Tata cara untuk melakukan e-filing adalah sebagai berikut:
- Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN).
- Jika telah mendaptkan EFIN, silahkan melakukan pendaftaran di website https://djponline.pajak.go.id/registrasi dan ikuti petunjuk situs yang tertera di situs tersebut.
- Setelah melakukan aktivasi dan membuat password untuk akun e-Filing, Wajib Pajak dapat melakukan login di alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login. Pastikan untuk menyimpan password secara aman.
- Pilih layanan e-Filing dan ikuti petunjuk langkah demi langkah pengisian SPT online.
- Apabila seluruh bagian SPT online sudah diisi dengan benar maka Wajib Pajak tinggal memilih tombol "Kirim SPT" dan seluruh proses pelaporan SPT sudah selesai.
0 komentar:
Posting Komentar