asncpns.com- Kebijakan pemerintah mewajibkan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan pengisian Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) yang diberlakukan semenjak 2015 silam, dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme,
pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk transparansi ASN dan
penguatan integritas aparatur. Seperti yang terjadi di Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terkait kebijakan ini masih ada PNS Sleman yang belum menyerahkan LHKASN hingga saat ini yaitu sebanyak 70 persen. Sedangkan deadline atau batas waktu penyerahannya sampai akhir bulan depan.
Suyono selaku Kepala Inspektorat Sleman menyampaikan bahwa tujuan dari penyerahan LHKASN untuk mencegah korupsi di lingkungan aparatur negara. Laporan tersebut diwajibkan kepada 777 PNS eselon IV dan III. “Ini sesuai dengan SE (Surat Edaran) Mepan RB Nomor 1 tahun 2015,” ungkap Suyono, hari Jumat (25/03/2016).
Suyono menambahkan, untuk pengisian laporan sendiri dilakukan melalui sistem aplikasi yang bisa
diakses oleh ASN secara terintegerasi melalui server pusat. Sebagai tahap awal, pengisian laporan ini
baru diterapkan pada eselon III dan IV. Sedangkan untuk kedepannya, kewajiban pengisian LHKASN akan berlaku bagi seluruh PNS hingga tingkat staff. “Pelaporannya dilakukan hanya sekali, namun setiap ada perubahan harus dilaporkan kembali,”tuturnya.
Dirinya menjelaskan, untuk LHKASN lebih mudah dibanding LHKPN. Sebab, tidak seperti pengisian LHKPN yang harus melampirkan bukti kekayaan, tetapi hanya dengan mencantumkan kisaran nilainya saja. Tambahnya, Inspektorat akan meminta bukti dokumen kekayaan pegawai yang bersangkutan, bila dari data yang dimasukkan ada laporan dugaan harta kekayaan yang tidak wajar.
Sementara, Iswoyo Hadi Warno yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman mengatakan bahwa laporan ini bertujuan mewujudkan good government melalui pengawasan kekayaan PNS. Terangnya, penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih akan terwujud bila PNS sudah transparan dan bersih
Iswoyo yang merangkap tugas sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sleman ini, menyatakan bahwa LHKASN sendiri merupakan arsip internal Inspektorat yang tidak akan dipublikasikan pada masyarakat. Selain itu, LHKASN juga dimaksudkan untuk melindungi PNS dari fitnah atas harta kekayaan mereka. Imbuhnya, adapun sanksi yang akan diterima bila PNS tidak melaporkan LHKASN yakni berupa peninjauan ulang atau pembatalan pengangkatan jabatan. Baik fungsional maupun struktural.
Sabtu, 26 Maret 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar