Rabu, 10 Februari 2016
Wacana Pencairan TPP Kenaikan di Pemkab Blora
asncpns.com- Tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diberikan dari pemerintah merupakan salah satu upaya untuk mensejahterakan kehidupan para pegawai negeri sipil (PNS). TPP ini dibayarkan kepada PNS setiap bulannya. Selain itu, kebaikan pemerintah kembali dirasakan saat ini oleh pegawai negeri sipil (PNS) di Blora Provinsi Jawa Tengah, karena pemerintah rencananya akan menaikan TPP para PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dan akan dibayarkan pada bulan Februari mendatang untuk pertama kalinya.
Penjabat (Pj) Bupati Ihwan Sudrajat mengatakan bahwa rencananya pemerintah akan membayarkan TPP kenaikan tersebut pada tanggal 15 Februari. Tambahnya, pembayaran TPP ini merupakan hasil penghitungan kinerja setiap pegawai pada bulan Januari. "15 Februari nanti TPP mulai dibayarkan," kata Ihwan Sudrajat, kepada wartawan di Blora.
Ketentuan pelaksanaan pemberian TPP bagi PNS dan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Lingkungan Pemkab Blora diatur dalam Peraturan Bupati (perbup) nomor 54 tahun 2016. “Kami berharap nominal TPP ini di tahun-tahun berikutnya akan bertambah, agar selisih TPP provinsi dengan kabupaten tidak terpaut jauh,” kata Ihwan Sudrajat.
Sementara, Gunadi selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) mengatakan, anggaran TPP telah tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sebab, kenaikan TPP sebelumnya telah dibahas bersama dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) saat pembahasan APBD 2016 tahun lalu. Adapun gaji pegawai honorer pada tahun sebelumnya yaitu Rp 600 ribu perbulan. Sedangkan saat ini setelah dinaikan menjadi sebesar Rp 1,3 juta yang setara dengan upah minimum kabupaten (UMK). “TPP dibayarkan oleh masing-masing SKPD kepada para PNS di lingkungan kerjanya. Anggarannya sudah ada,” ungkap Gunadi.
TPP yang selama ini diterima PNS, sebelum mengalami kenaikan sekitar Rp 300-Rp 400 ribu/bulan TPP diberikan kepada PNS golongan II dan III tanpa jabatan struktural. Sedangkan kisaran Rp 900 ribu hingga Rp 2,5 juta ribu/bulan TPP yang dibayarkan untuk PNS golongan III dan IV yang mempunyai jabatan struktural. Selain itu, ada juga TPP yang paling rendah Rp 500 ribu perbulan dan nominal TPP yang baru paling tinggi sebesar Rp 12 juta. Berbeda dengan pembayaran TPP PNS 2016 yang rencananya akan dinaikan mencapai 125 % dibanding TPP tahun sebelumnya.
Anonim
Author & Editor
ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar