Langkah ini diambil karena peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), sehingga pemerintah memandang tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan.
Dalam Perpres ini menyatakan bahwa selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan juga Tunjangan Kinerja setiap bulan kepada Pegawai termasuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Narkotika Nasional dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Namun tunjangan kinerja ini tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional dan Badan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Badan Narkotika Nasional/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
- Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
Dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya, Tunjangan Kinerja ini mulai dibayarkan terhitung pada bulan November 2015, mengacu kepada Perpres Nomor 159 Tahun 2015 dan Perpres Tahun 160 Tahun 2015.
Sedangkan untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sementara penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Badan Narkotika Nasional dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ditetapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional dan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
0 komentar:
Posting Komentar