Video of the Day

Sabtu, 06 Februari 2016

Tenaga Pendampingan Desa di Subang

Pendampingan Desa di Subang

asncpns.com- Terkait pengawasan dana desa di Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat, pada tahun 2016 ini ada 243 desa Subang yang menerima dana desa. Namun, saat ini yang akan mengawasi penggunaan dana desa hanya menerima 29 tenaga pendampingan desa.

Dadan Wiyana sebagai Kepala Subbag Pemerintahan Desa Kabupaten Subang menjelaskan bahwa tenaga pendamping desa yang jumlahnya sebanyak 29 orang itu, dibebani tugas kerja untuk setiap orangnya di kecamatan yang berada di Subang, "Kan, jumlah petugas pendampingnya sesuai dengan jumlah kecamatan, kecuali Kecamatan Subang yang tak ada desanya," ucap Dadan, seperti dikutip dari Temponews, hari Jumat (05/02/2016).

Dadan menambahkan,  para pendamping selain melakukan fungsi pengawasan, juga ikut terlibat sejak melakukan penyusunan rencana pembangunan jangka pendek dan menengah desa. Lanjutnya, karena setiap orang harus melayani 10 desa maka tenaga pendamping akan menemukan berbagai kesulitan. "Idealnya, pendamping desa tersebut ditempatkan di setiap desa," tutur Dadan.

Sementara, Hasan Abdul Munir selaku Kepala Desa Cihambulu, Kecamatan Pabuaran mengatakan, pemerintah tidak menepati janjinya yang akan menempatkan pendamping desa di setiap desa dan dirinya merasa kecewa sekali. "Kan, janjinya satu desa dapat jatah satu tenaga pendamping desa," katanya.

Sebelumnya, Marwan Ja'far sebagai Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sudah memperhitungkan jumlah pendamping desa tersebut. Pasalnya, menurut dia, dana perekrutan pendamping desa sudah diberikan pusat kepada provinsi. "Gubernur Jawa Barat harus segera menempatkan para tenaga pendampingan di setiap desa," ucap Marwan.

Saat ini untuk merealisasikan dana desa di tahun anggaran 2016, semua desa disibukkan dengan membuat rencana pembangunan jangka menengah desa. Oleh karena itu, para pendamping desa seharusnya sudah mulai bekerja mulai bekerja Januari ini.


Disamping itu, Ojang Sohandi selaku Bupati Subang menyebutkan bahwa setiap desa akan menerima dana desa yang dipastikan mengalami kenaikan 100 persen dibanding tahun lalu. "Setiap desa minimal akan menerima dana terkecil Rp 1,2 miliar dan yang terbesar Rp 2,8 miliar," ujarnya

Seperti yang diketahui, adanya program Pendamping Desa mampu untuk memperbaiki pembangunan Indonesia yang belum merata dan juga agar desa-desa semakin berkembang dan tidak teringgal lagi dengan desa lain yang sudah lama mandiri. Pendamping Desa merupakan tenaga kontrak dari lulusan sarjana yang akan bekerja di instansi pemerintahan dan tidak diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) yang nantinya akan bekerja di tingkat desa, kecamatan, kabupaten bahkan provinsi.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)