asncpns.com - Pada perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2017 nanti, Yuddy Chrisnandi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menyatakan bahwa akan memberlakukan sistem perekrutan PNS yang baru sehingga perekrutan CPNS 2017 akan lebih detail dan ketat.
Menurut Yuddy, nantinya pola rekrutmen itu akan diperbaiki di segala lini sehingga tidak menyediakan celah adanya penyalahgunaan wewenang maupun tindakan KKN lainya. "Pasti akan lebih detail. Sistem rekrutmen tidak akan lagi bisa ditembus. Sogok-menyogok, bayar-membayar, sudah enggak bisa," ungkap Yuddy.
Yuddy juga menjelaskan bahwa untuk jabatan fungsional umum akan diberhentikan sementara, karena sedang melakukan sistem penataan kepegawaian secara menyeluruh. "Secara umum memang jabatan fungsional umum kita setop dulu. Karena kita sedang melakukan kajian kebijakan sistem penataan kepegawaian secara menyeluruh. Mempersiapkan yang mampu berkompetisi di masa datang," tambah Yuddy di Jakarta, Senin (22/2/2016).
Dia juga mengungkapkan bahwa hanya orang- orang terbaik yang memiliki kompetensi yang bisa masuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Jadi hanya orang-orang terbaik yang memiliki kompetensi, yang bisa masuk. Semua harus lewat tes, sudah tidak ada lagi pegawai dengan pengangkatan secara otomatis," lanjut dia.
Yuddy menambahkan bahwa moratorium PNS untuk sektor pendidikan, kesehatan, serta program-program unggulan Nawa Cita, seperti swasembada pangan, pertanian, serta aparat hukum, tidak diberlakukan pada 2016. "Kan intinya, kebijakan umum moratorium untuk mengurangi jumlah pertumbuhan pegawai, yang dilakukan secara efektif," pungkas Yuddy.
Beberapa waktu lalu saat rapat koordinasi aparatur sipil negara yang diselenggarakan di Kantor KemenPAN-RB pada hari Selasa (16/02/2016), Yuddy mengatakan bahwa, "Kuota PNS pusat yang kami alokasikan adalah 71.436 orang. Itupun tidak seluruhnya harus dihabiskan kuotanya," ungkapnya seperti ASNCPNS kutip dari JPNN.
Selasa, 23 Februari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar