Rasionalisasi PNS ini terlebih dahulu akan dilakukan audit organisasi. “Sebelum dilakukan rasionalisasi pegawai harus dilakukan dengan audit organisasi. Selanjutnya para pejabat pembina kepegawaian wajib melakukan pemetaan kualifikasi dan kompetensi ASN di masing-masing instansi,” ungkap Yuddy usai Rapat Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) instansi pusat di Jakarta, Selasa (16/02).
Sedangkan Setiawan Wangsaatmaja selaku Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB menjelaskan bahwa ada empat kelompok PNS saat ini, yaitu:
- Kelompok PNS berkompeten dan kualifikasinya sesuai akan dipertahankan.
- Kelompok PNS berkompeten namun kualifikasinya tidak sesuai maka akan dimutasi atau mengikuti diklat.
- Kelompak PNS tidak berkompeten namun kualifikasinya sesuai, maka mereka akan mengikuti diklat kompetensi.
- Kelompok PNS tidak berkompeten dan tidak sesuai kualifikasinya, maka akan kelompok ini akan dirasionalisasi.
Pegawai yang pensiun dini mendapatkan hak pensiun dan uang kompensasi, apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, mengacu kepada PP 32/1979 tentang Pemberhentian PNS.
Sedangkan PNS hanya akan mendapatkan uang tunggu jika belum memenuhi syarat-syarat usia dan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a. Dan PNS hanya akan mendapatkan hak Nilai Tunai Iuran Pensiun (NTIP) jika PNS tersebut belum mencapai usia 45 (empat puluh lima puluh) tahun atau belum memiliki masa kerja pensiun 10 (sepuluh) tahun.
0 komentar:
Posting Komentar