Badan SAR Nasional (disingkat Basarnas) adalah Lembaga Pemerintah Nonkementrian yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan (Search And Rescue/SAR). Basarnas mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian, dan pengendalian potensi SAR dalam kegiatan SAR terhadap orang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan/atau penerbangan, serta memberikan bantuan dalam bencana dan musibah lainnya sesuai dengan peraturan SAR nasional dan internasional. Secara jelas tugas dan fungsi SAR adalah penanganan musibah pelayaran dan/atau penerbangan, dan/atau bencana dan/atau musibah lainnya dalam upaya pencarian dan pertolongan saat terjadinya musibah. Penanganan terhadap musibah yang dimaksud meliputi 2 hal pokok yaitu pencarian (search) dan pertolongan (rescue). Dalam melaksanakan tugas penanganan musibah pelayaran dan penerbangan harus sejalan dengan IMO dan ICAO.
Saat ini Basarnas memberikan kesempatan bagi pengisian awak kapal SAR melalui tenaga honorer yang akan ditempatkan pada wilayah kerja Kantor SAR Kelas B Banjarmasin dengan alokasi jumlah tenaga honor sebanyak 8 (delapan) orang.
PERSYARATAN
Saat ini Basarnas memberikan kesempatan bagi pengisian awak kapal SAR melalui tenaga honorer yang akan ditempatkan pada wilayah kerja Kantor SAR Kelas B Banjarmasin dengan alokasi jumlah tenaga honor sebanyak 8 (delapan) orang.
PERSYARATAN
- Warga Negara Indonesia;
- Sehat Jasmani dan Rohani, diutamakan laki-laki yang memiliki tinggi badan minimal 163 cm dengan berat badan ideal;
- Pada tanggal 31 Desember 2016 berusia setinggi-tingginya 30 tahun;
- Bagi yang melamar sebagai Nakhoda/Kepala Kamar Mesin (KKM) Kapal SAR memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi serendah-rendahnya Ahli Nautika Tingkat IV (ANT IV) / Ahli Teknika Tingkat IV (ATT IV);
- Bagi yang melamar sebagai Awak Kapal SAR (ABK) adalah lulusan Sekolah menengah Kejuruan / SMK Pelayaran (setingkat SLTA) dan memiliki sertifikat Basic Safety Training (BST);
- Memiliki nilai akademis rata-rata baik, dengan melampirkan foto Copy Ijazah dan Daftar Nilai (Trankrip) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Ijazah dan Surat Keterangan Lulus Sementara tidak berlaku);
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
- Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
- Melampirkan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah serta hasil cek darah lengkap dengan narkoba;
- Pas Photo terbaru berlatar belakang merah (untuk pelamar Nakhoda / KKM) dan berlatar belakang biru (untuk pelamar Awak Kapal) ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan mencantumkan Nama Pelamar dan Jabatan Yang Dilamar dibalik pas photo;
- Lamaran disampaikan dengan map biru (untuk pelamar Nakhoda / KKM), map merah (untuk pelamar Awak Kapal), dengan mencantumkan Jabatan yang dilamar pada sudut kanan atas map;
- Berkas lamaran diterima tanggal 17 Februari 2016 di Kantor SAR Banjarmasin;
- Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani oleh pelamar serta ditujukan kepada Kepala Badan SAR Nasional (Up. Kepala Kantor SAR Kelas B Banjarmasin) Contoh:
Up. KEPALA KANTOR SAR KELAS B BANJARMASIN
KANTOR SAR BANJARMASIN
Jl. A. Yani Km. 28,2 Landasan Ulin Banjarbaru
Catatan: Berlaku sistem rangking berdasarkan Nilai Ijazah serta kompetensi lainnya sesuai dengan kebutuhan jabatan untuk menentukan jumlah pelamar yang akan direkomendasikan kepada Kepala Badan SAR Nasional apabila jumlah pelamar yang memenuhi persyaratan melebihi jumlah pelamar yang ditentukan.
LAIN-LAIN
Bagi mereka yang dinyatakan diterima sebagai tenaga honorer Awak Kapal SAR alkan diberikan kompensasi / honor sebagai berikut :
- Sebesar Rp. 5.000.000, - (lima juta rupiah) / bulan bagi mereka yang diterima sebagai Nakhoda / KKM;
- Sebesar Rp. 3.000.000, - (tiga juta rupiah) / bulan bagi mereka yang diterima sebagai Awak Kapal SAR selain sebagai Nakhoda / KKM;
- Seleksi Tenaga Honorer Awak Kapal SAR, Pelamar tidak dipungut biaya apapun;
- Kepada mereka yang dinyatakan diterima akan diperkejakan terhitung mulai tanggal 1 Maret 2016 dengan menandatangani kontrak kerja sampai dengan tanggal 31 Desember 2016;
- Keputusan yang diambil oleh Badan SAR Nasional tidak dapat diganggu gugat.
Sumber: http://goo.gl/FD4JXT
0 komentar:
Posting Komentar