Video of the Day

Jumat, 05 Februari 2016

Pemkab Jombang Dilema Memenuhi Jumlah Kebutuhan Pegawainya

Kebutuhan Pegawai PNS di Jombang

asncpns.com- Pemerintah pusat masih melakukan kebijakan moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Moratorium CPNS atau penghentian sementara penerimaan CPNS berlangsung sampai akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla (2014-2019). Disamping itu, sekitar 400 PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang Provinsi Jawa Timur memasuki masa purnabakti atau pensiun tahun ini. Secara otomatis, hal ini menimbulkan kekurangan pegawai dan terjadinya kekosongan sejumlah jabatan di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Jombang.

Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Jombang, dr Budi Nugroho menyebutkan bahwa jumlah keseluruhan PNS di Kabupaten Jombang sebanyak 11.600 orang. Namun, pada tahun 2016 ini ada PNS yang pensiun mencapai 400 orang, sedangkan tahun 2015 lalu hanya sekitar 350 orang. Lanjutnya, jumlah PNS Jombang yang pensiun pada tahun ini mengalami kenaikan. "Jadi dua tahun terakhir ini jumlah seluruh PNS yang pensiun sebanyak 750 orang," ungkap Budi kepada wartawan di Jombang, hari Kamis (04/02/2016).

Budi mengatakan, dampak yang terjadi dari ratusan PNS yang memasuki masa purnabakti atau pensiun adalah kurangnya jumlah pegawai di lingkungan Pemkab Jombang. Adapun rincian kekurangan jumlah pegawai itu diantaranya, tenaga dokter mengalami kekurangan 73 orang, tenaga medis 949 orang, bidan 367 orang, pegawai lain mencapai 5.722 orang dan tenaga guru dimulai jenjang pendidikan SD, SMP, hingga SMA mengalami kekurangan sebanyak 1.506 orang.

Dirinya mengaku, pihaknya tidak boleh mengangkat tenaga honorer yang disebabkan ada kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Selain itu, dikatakannya, pemerintah pusat juga masih melakukan moratorium penerimaan CPNS. Dengan demikian menurutnya, saat ini untuk memenuhi jumlah kebutuhan pegawai yang kurang di Jombang, Pemkab Jombang terkendala oleh kebijakan KemenPAN itu. "Sebenarnya kita sudah mengajukan kekurangan pegawai itu sejak Nopember 2015. Pengajuan itu digunakan sebagai dasar untuk pengkatan dan juga kenaikan PNS oleh Menpan-RB. Karena memang aturannya seperti itu. Namun sampai sekarang belum ada jawaban," ungkap mantan Wakil Direktur RSUD Jombang ini.

Perlu diketahui, masa purnabakti atau pensiun PNS merupakan masa berakhirnya tugas seorang PNS dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara yaitu sebagai pelayan masyarakat yang baik. Hal itu terjadi apabila seorang PNS telah berumur tepat di usia 58 tahun. Hal ini tentunya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)