Pengadaan CPNS yang biasa dilakukan pemerintah dengan didasarkan pada pola pikir kekosongan jabatan dalam struktur organisasi akan dirubah pola pikirnya menjadi "pengadaan asn yang didasarkan pada prioritas pembangunan yang sedang berjalan" - itu adalah intisari dari yang disampaikan Bima selaku kepala BKN pada saat membuka Diklat Teknis Perencanaan dan Pengadaan Pegawai ASN dan Diklat Pengembangan Kompetensi ASN, Senin (15/2/2016) di Pusat Pengembangan ASN, Ciawi, Jawa Barat seperti dikutip asncpns dari laman resmi bkn
Dalam kesempatan itu dia juga menambahkan bahwa saat ini rekrutmen cpns belum berhubungan dengan prioritas pembangunan yang ditetapkan pemerintah.
“Karena itu, terkait dengan Diklat kali ini, perlu kiranya dilakukan revisi secara radikal tentang konten Diklat pengadaan ASN. Ke depan prioritas pembangunan perlu menjadi acuan penyusunan materi diklat. Dengan begitu, dalam aplikasinya nanti, tidak ada lagi pengadaan ASN hanya didasarkan pada kekosongan jabatan dalam struktur organisasi.”
Pun demikian dengan moratorium. Kebijakan menghentikan sementara proses rekrutmen ASN jangan sampai menghambat realisasi prioritas pembangunan yang telah ditetapkan- dalam diklat yang dihadiri 80 peserta tersebut
Bima mengatakan ke depan BKN akan menyusun service level agreement yang merupakan kesepakatan tingkat pelayanan yang akan ditawarkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan instansi Pemerintah lainnya. “Dalam service level agreement silakan BKD memilih tingkatan layanan kepegawaian yang akan diterapkan di masing-masing instansinya. Namun tiap level layanan mensyaratkan kompetensi tertentu pada SDM pelaksananya, dan kompetensi itu diakui melalui sertifikasi BKN. Jika ada ASN dari instansi itu belum dapat memenuhi kualifikasi jabatan yang disyaratkan dalam level service yang akan diberikan, maka yang bersangkutan dapat mengikuti diklat-diklat yang mendukung”.
Sementara itu terkait pelaksanaan Diklat kompetensi, Bima mengatakan Diklat merupakan salah satu wahana meningkatkan kompetensi ASN. Dan menurut Bima peningkatan kompetensi diatur dalam UU ASN, “Minimal dalam satu tahun, seorang ASN harus mengikuti diklat dalam upaya meningkatkan kompetensinya. Hal ini penting selain untuk mematangkan kompetensi ASN yang bersangkutan juga untuk memenuhi standar kualitas layanan/kerja yang akan diberikan seorang ASN,” jelas Bima.
Selasa, 16 Februari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar