Yuddy saat menghadiri acara Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Negara di Ballroom Dhanapala, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (25/2/2016), menyatakan bahwa, "Kalau selama ini pegawai pemerintah meninggal santunannya Rp 3-4 juta. Santunan diberikan berdasarkan pada masa kerja, golongan kepangkatan, dan bagaimana meninggalnya. Kalau meninggalnya pas mau berangkat kerja itu besar, ada yang mencapai Rp 300 juta, bahkan Rp 400 juta," ungkapnya.
Yuddy juga mengatakan, PNS akan otomatis terdaftar jadi tidak perlu lagi untuk mendaftar jadi peserta JKK dan JKM.
Sedangkan menurut Mardiasmo selaku Wakil Menteri Keuangan menyatakan bahwa kedua jaminan tersbut merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jaminan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). JKK dan JKM ini sebelumnya dilakukan oleh PT Askes sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 1981.
Namun setelah Askes berubah menjadi BPJS Kesehatan per tanggal 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan tidak lagi memberikan manfaat perawatan dinas atau kecelakaan kerja kepada PNS. "Adapun besaran iuran setiap bulan untuk program JKK ditetapkan sebesar 0,24% dari gaji dan untuk program JKM besaran iurannya ditetapkan sebesar 0,30% dari gaji yang dipotong," ungkap Mardiasmo
Adapun lingkup kondisi kecelakaan kerja meliputi:
- Kecelakaan dalam menjalankan tugas kewajiban,
- Kecelakaan dalam keadaan lain yang ada hubungan sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas,
- Kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat keria atau sebaliknya,
- Penyakit yang timbul akibat kerja.
0 komentar:
Posting Komentar