Video of the Day

Jumat, 26 Februari 2016

Kini Santuan Kematian PNS Bisa Sampai 400 Juta!

Santunan PNS
asncpns.com - Beberapa program yang diluncurkan untuk para Aparatus SIpil Negara (ASN) diantaranya adalah jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi pegawai negeri sipil (PNS). Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) kedua jaminan tersebut jika dibendingkan dengan sebelumnya, maka jaminan memberikan manfaat yang sangat besar bagi para PNS.

Yuddy saat menghadiri acara Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Negara di Ballroom Dhanapala, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (25/2/2016), menyatakan bahwa, "Kalau selama ini pegawai pemerintah meninggal santunannya Rp 3-4 juta. Santunan diberikan berdasarkan pada masa kerja, golongan kepangkatan, dan bagaimana meninggalnya. Kalau meninggalnya pas mau berangkat kerja itu besar, ada yang mencapai Rp 300 juta, bahkan Rp 400 juta," ungkapnya.

Yuddy juga mengatakan, PNS akan otomatis terdaftar jadi tidak perlu lagi untuk mendaftar jadi peserta JKK dan JKM.

Sedangkan menurut Mardiasmo selaku Wakil Menteri Keuangan menyatakan bahwa kedua jaminan tersbut merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jaminan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). JKK dan JKM ini sebelumnya dilakukan oleh PT Askes sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 1981.

Namun setelah Askes berubah menjadi BPJS Kesehatan per tanggal 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan tidak lagi memberikan manfaat perawatan dinas atau kecelakaan kerja kepada PNS. "Adapun besaran iuran setiap bulan untuk program JKK ditetapkan sebesar 0,24%  dari gaji dan untuk program JKM besaran iurannya ditetapkan sebesar 0,30% dari gaji yang dipotong," ungkap Mardiasmo

Adapun lingkup kondisi kecelakaan kerja meliputi:
  • Kecelakaan dalam menjalankan tugas kewajiban, 
  • Kecelakaan dalam keadaan lain yang ada hubungan sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas, 
  • Kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat keria atau sebaliknya, 
  • Penyakit yang timbul akibat kerja.
Menurut Mardiasmo, JKK dan JKM khusus PNS ini tak jauh berbeda dengan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan pada karyawan swasta, yang berbeda hanya pada santunan nilai manfaat yang diterima peserta. "Pengelolaan dananya akan dilakukan oleh PT Taspen bagi PNS, sementara aparatur negara dari unsur TNI dan Polri dikelola oleh Asabri,"tutup Mardiasmo.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)