asncpns.com - Menurut Komisi II DPR RI, penyelesaian permasalahan honorer hanyalah dengan merevisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) demi upaya penerbitan payung hukum pengangkatan honorer K2, Komisi II DPR RI menyasar beberapa poin utama dalam revisi dalam UU ASN tersebut, salah satu pasal yang bakal dihapus adalah pembatasan usia 35 tahun untuk menjadi PNS.
Arwan Thomafi selaku anggota Komisi II DPR RI menyatakan bahwa, "Pembatasan usia 35 tahun untuk jadi PNS menjadi kendala utama hingga payung hukum honorer K2 tidak bisa diterbitkan pemerintah. Kami akan usulkan, pasal ini dihapus atau diganti," ungkapnya Kamis (18/02/2016).
Bukan hanya merevis, Komisi II juga akan menambahkan beberapa pasal demi mengakomodir pengangkatan honorer KII untuk diangkat menjadi PNS. "Ya akan kami bahas apa-apa saja biar UU-nya tidak bolak-balik direvisi. Jadi ini sifatnya harus menyeluruh," terangnya.
Sementara itu, Bambang Riyanto selaku anggota Komisi II DPR RI menyatakan bahwa merevisi UU ASN adalah untuk membuatkan payung hukum honorer K2 yang selama ini nasibnya masih menggantung, karena itu jika ada pasal yang dihilangkan atau diganti adalah hal wajar.
"Ya namanya revisi, jadi wajar kalau pasal-pasal yang terlalu kaku dihilangkan. Ini kami bicara masalah kemanusiaan saja. Masa iya honorer K2 yang sudah lama mengabdi dibiarkan saja. Yang pasti saya dan Fraksi Partai Gerindra akan terus mendorong agar revisi ini bisa dilakukan," pungkasnya.
Sabtu, 20 Februari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar