asncpns.com - Sesuai dengan arahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Perubahan Ketiga Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS lingkup Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Basuki Tjahaja Purnama selaku Gubernur DKI Jakarta menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menerapkan perubahan seragam pegawai negeri sipil (PNS) yang berada dilikngkungan Pemprov DKI. Namun Ahok belum mengeluarkan aturan tersebut secara tertulis karena Ahok menandatangani aturan tersebut.
Ahok pun mengakui harusnya peraturan tersebut sudah diberlakukan. "Harusnya sih sudah bisa diberlakukan, tetapi saya belum tanda tangani pergub (peraturan gubernur)-nya," ujarnya di Balai Kota.
Jika peraturan tersebut sudah diberlakukan, maka seluruh PNS di lingkungan Pemprov DKI akan menggunakan pakaian dinas harian berwarna coklat. Sedangkan untuk hari Rabu, PNS akan menggunakan kemeja berwarna putih. Untuk hari Kamis PNS akan menggunakan baju daerah dan untuk Jumat menggunakan batik. "Jadi, cuma tambahan baju (kemeja) putih sama yang seragam linmas warna hijau hilang," ucapnya.
Diketahui Permendagri itu seharusnya mulai diberlakukan semenjak hari Senin (8/2/2015). Namun kemeja putih pada hari Rabu adalah ciri khas Presiden Joko Widodo yang biasa dikenakannya. Selain PNS, para menteri sudah mengikuti gaya berpakain Presiden. Sayangnya, bagi PNS yang tidak mematuhi aturan tersebut akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa teguran atau hukuman lainnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar