Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyatakan bahwa ada beberapa alternatif penyelesaian honorer K2 untuk diangkat menjadi CAPN, yang tak kunjung menemui jalan terang.
Menurut Herman jalan alternatif tersebut adalah:
- Mengikutsertakan tenaga honorer K2 yang berusia di bawah 35 tahun dalam tes calon pegawai negeri sipil.
- Bagi tenaga honorer K2 yang berusia di atas usia 35 tahun dapat mengikuti tes menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kedua jalan tersebut diakuinya tidak bertentangan dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dalam undang-undang tersebut terdapat dua jenis pegawai pemerintah yaitu PNS dan P3K. “Sebetulnya ini alternatif, kalau merujuk pada UU ASN maka itu alternatif solusinya," tambahnya.
“Itu dua alternatif yang secara yuridis bisa dipertimbangkan,” ujar Herman kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis, (11/02).
Herman juga menjelaskan mengenai perbedaan antara PNS dan PPPK, menurutnya PNS adalah pegawai pemerintah permanen, sementara P3K lebih bersifat kontraktual. Mungkin nanti bisa dipikirkan bagaimana diberikan afirmasi, tapi tetap pada koridor hukum” paparnya.
Dalam kesempatan itu juga, dirinya menyampaikan bahwa pemerintah sudah mengangkat sekitar 900 ribu lebih tenaga honorer menjadi CPNS periode tahun 2006-2009. Pemerintah juga sangat peduli terhadap pegawai honorer. “Jadi total sampai 2014 ini sudah satu juta lebih tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS,” katanya.Namun payung hukum pengangkatan honorer menjadi CPNS yaitu Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2012, sudah tidak berlaku lagi.
Saat ini untuk rekruitmen CPNS, mengacu pada Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dalam UU tersebut tidak mengatur pengangkatan CPNS secara otomatis, sebab setiap warga Negara mempunyai kesempatan yang sama dan harus mengikuti seleksi untuk menjadi CPNS. Dalam UU itu ditetapan bahwa menajemen apparatus sipil Negara mulai dari perencanaan sampai pensiun, termasuk rekruitmen wajib melalui proses seleksi. "Jadi tidak mungkin pemerintah mengangkat dengan serta merta siapapun warga Negara tanpa prosedur da mekanisme sesuai undang-undang,” paparnya.
0 komentar:
Posting Komentar