Video of the Day

Sabtu, 30 Januari 2016

Tunjangan Kinerja Pegawai Lemhanas Capai Rp 25,8Juta

Remunerasi
asncpns.com - Presiden Joko Widodo pada tanggal 28 Desember 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional.

Langkah ini diambil karena peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) sehingga pemerintah memandang tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan.

Dalam Perpres ini menyatakan bahwa selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan kepada Pegawai termasuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional.

Namun tunjangan kinerja ini tidak diberikan kepada:
  • Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu; 
  • Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; 
  • Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; 
  • Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional.
  • Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan 
  • Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
Credit Image: menpan.go.id

Dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya, Tunjangan Kinerja ini mulai dibayarkan terhitung pada bulan November 2015, mengacu kepada Perpres Nomor 158 Tahun 2015. Sedangkan untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)