asncpns.com - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sebagai organisasi besar dengan anggota 4,5 juta pegawai negeri sipil (PNS) diharuskan untuk lebih meningkatkan kinerjanya menjadi lebih produktif. Tentunya termasuk anggota Korpri harus mengubah cara pandangan dan budayanya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menyebutkan bahwa Korpri akan bertransformasi menjadi Korps Profesi Pegawai Aparatur Sipil Negara RI. “Korpri akan bertransformasi menjadi Korps Profesi Pegawai Aparatur Sipil Negara RI. Transformasi itu bukan hanya secara formal kelembagaan, tetapi juga harus dibarengi dengan transformasi mind set, cultur set, dan perilaku produktif,” kata Yuddy seperti dikutip dari JPNN, hari Jumat (22/01/2016).
Menpan Yuddy menambahkan, Korpri dituntut harus semakin profesional, berdedikasi dan mempunyai integritas tinggi terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengharuskan anggota organisasi ini orang yang profesional. “Fungsi Korpri adalah memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa," ujarnya.
Yuddy menyebutkan lima aspek fundamental seperti dalam sambutan presiden saat Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Korpri ke-44 tahun 2015 lalu, yang diantaranya adalah sebagai berikut:
- Lakukan percepatan reformasi birokrasi di semua tingkatan
- Bangun mentalitas baru yang positif, berintegritas, memiliki etos kerja dan berjiwa gotong-royong
- Persiapan diri menuju birokrasi yang dinamis, inovatif dan responsif terhadap perkembangan zaman
- Jaga netralitas anggota Korpri dalam pesta demokrasi baik Nasional maupun daerah
- Semua aparatur birokrasi harus menjadi motor penggerak produktivitas nasional dan daya saing bangsa.
Seperti yang sudah diketahui bahwa transformasi tak hanya terjadi kepada Korps Profesi ASN saja, tetapi juga dalam seleksi masuk dan soal tes CPNS yang barbasis merit sistem. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan ASN yang profesional, sebagaimana tercantum di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengharuskan anggota organisasi ini orang yang profesional.
Selain itu, transfomasi harus ada pada diri agar memiliki kehidupan yang baik. Dengan begitu, seseorang yang menginginkan bertransformasi dari karyawan swasta menjadi ASN segeralah mempersiapkan diri sebaik mungkin dengan melakukan usaha mempelajari materi CPNS dan tidak lupa berdoa untuk membantu menghadapi tes seleksi CPNS mendatang. Untuk bisa mempelajari materi dan bahan pembelajaran resmi ujian CPNS bisa dipelajari di Paket LKIT
0 komentar:
Posting Komentar