PPPK merupakan Pegawai ASN dan berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.
Manajemen PPPK
Manajemen PPPK merupakan pengelolaan PPPK dengan menerapkan sistem merit untuk menghasilkan PPPK yang profesional, melaksanakan nilai dasar dan etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pembinaan Manajemen PPPK pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan PPPK
Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK yaitu:
- jabatan yang mensyaratkan kompetensi keahlian dan keterampilan tertentu; atau
- jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS dan diperlukan untuk peningkatan kapasitas organisasi.
Pengadaan PPPK
Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK dilakukan secara terintegrasi dalam penyusunan kebutuhan Pegawai ASN di setiap Instansi Pemerintah dan dilakukan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Pengadaan PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan PPPK dalam rangka mengisi jabatan tertentu yang lowong pada Instansi Pemerintah pada setiap jenjang jabatan seperti yang telah disebutkan diatas.
Proses pengadaan pppk dibagi mnenjadi beberapa tahapan, antara lain:
tahapan:
- perencanaan;
- pengumuman lowongan;
- pelamaran;
- seleksi;
- pengumuman hasil seleksi; dan
- pengangkatan menjadi PPPK.
Persyaratan Pelamar PPPK
Setiap pelamar PPPK yang mengajukan pelamaran harus memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan, meliputi:
- warga negara Indonesia;
- berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada saat melamar;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau pidana kurungan karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan, tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan, dan/atau tindak pidana umum;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian, dan keterampilan sesuai dengan jabatan yang dilamar;
- tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis;
- sehat jasmani dan rohani; dan
- syarat lain yang diperlukan sesuai dengan jabatan.
Seleksi PPPK dilakukan oleh Instansi Pemerintah berdasarkan prinsip merit.
Seleksi PPPK Jabatan Pemula / Pertama
Calon PPPK untuk mengisi jabatan pelaksana, fungsional keterampilan pemula, fungsional ahli pertama, dan fungsional ahli muda harus mengikuti seleksi yang terdiri atas:
- tes kompetensi dasar yang terdiri atas tes wawasan kebangsaan, tes karakter pribadi, dan tes intelegensia;
- tes kompetensi bidang; dan
- wawancara.
Seleksi calon PPPK untuk mengisi Jabatan fungsional jenjang ahli Madya dan ahli Utama, dilakukan melalui:
- penilaian atas sertifikasi kompetensi yang dimiliki;atau
- penilaian keahlian calon yang dilakukan oleh tim penilai Instansi Pemerintah.
Seleksi PPPK Jabatan Pimpinan Tinggi
Seleksi calon PPPK untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya dari kalangan bukan PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- tes kompetensi dasar yang terdiri atas tes wawasan kebangsaan, tes karakter pribadi, dan tes intelegensia;
Materi tes
Tes Kompetensi Dasar PPPK
- Materi tes kompetensi dasar yang diberikan kepada PPPK disusu n mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
- Pengolahan hasil tes kompetensi dasar dilakukan oleh Instansi Pemerintah dengan mengacu pada Peraturan Menteri
- Materi tes kompetensi bidang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan materi yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.
- Dalam hal instansi pembina jabatan fungsional belum dapat menyusun materi tes kompetensi bidang, penyusunannya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
- Materi tes kompetensi bidang untuk jabatan pelaksana disusun oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pelamar PPPK yang dinyatakan lulus seleksi wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Pejabat Yang Berwenang untuk ditetapkan pengangkatannya sebagai PPPK. Selanjutnya, Pejabat Yang Berwenang menyampaikan kelengkapan administrasi tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk dimasukkan dalam sistem informasi ASN.
Setelah data Calon PPPK terekap dalam sistem informasi kepegawaian ASN maka akan diberikan nomor induk PPPK dan diangkat sebagai PPPK pada tingkat jabatan yang dilamar.
PPPK yang telah diangkat wajib menandatangani perjanjian kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian. Masa perjanjian kerja sebagaimana dimaksud paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
PPPK Tidak Bisa Diangkat Otomatis Menjadi PNS
PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian Kinerja PPPK
Penilaian kinerja PPPK dilakukan berdasarkan perjanjian kerja dengan memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku PPPK. Penilaian tersebut dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Penilaian dilakukan pada akhir tahun dan
dievaluasi setiap 6 bulan.
Penilaian kinerja PPPK berada di bawah kewenangan Pejabat Yang Berwenang pada setiap Instansi Pemerintah yang didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PPPK.
Hasil penilaian kinerja PPPK tersebut digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi yang obyektif.
Penggajian dan Tunjangan PPPK
Gaji PPPK diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan. Setiap Gaji PPPK dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah. Selain Gaji, PPPK juga mendapatkan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Berikut adalah beberapa hal yang berhak diperoleh oleh seorang PPPK
- gaji dan tunjangan;
- cuti;
- perlindungan; dan
- pengembangan kompetensi.
- jaminan hari tua;
- jaminan kesehatan;
- jaminan kecelakaan kerja;
- jaminan kematian; dan
- bantuan hukum.
PPPK diberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi, yang perencanaannya dilakukan setiap tahun oleh Instansi Pemerintah. Pengembangan kompetensi bagi PPPK dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran.
Penghargaan
PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan berupa pemberian:
- tanda kehormatan;
- kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
- kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
kapan ASN RPP PPPK segera di laksanakan
BalasHapus