Jumat, 15 Januari 2016
PNS Kelebihan Jam Istirahat
asncpns.com - Hati-hati bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang sering kelebihan jam istirahat siang dan belum masuk kantor saat usai jam istirahat. Pasalnya, kinerja PNS selalu dipantau dari berbagai pihak. Pihak itu tak hanya disoroti dari pemerintah saja tetapi juga dari berbagai awak media. Seperti yang terjadi di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Karawang, saat usai jam istirahat, tak nampak sosok dan aktifitas para pegawai negeri sipil (PNS) di masing-masing ruang kerjanya.
Seharusnya, saat jam kerja para PNS tidak boleh meninggalkan ruang kerja, kecuali karena tugas kedinasan atau mengikuti bimbingan teknis. Ruang kerja yang ditinggalkan pegawai itu berawal dari ruang tamu, ruang kerja hingga ruang kepala dinas. Sungguh disayangkan PNS yang belum berada di ruang kerjanya saat sudah waktunya kembali bekerja. Kejadian PNS belum ada di ruang kerjanya ini sekitar pukul 13.40, hari Kamis (14/01/2016) kemarin.
Selain itu, kemungkinan kejadian ini tak hanya terjadi di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata saja, tetapi di dinas lain seperti di dinas non teknis. Sudah seharusnya para abdi negara ini sadar akan sumpah yang pernah di ikrarkannya saat pengangkatan dahulu, yang berjanji akan melayani publik dengan baik. Perilaku yang terjadi ini merupakan sikap tidak terpuji dan tidak mencerminkan seorang PNS yang bertugas melayani masyarakat dengan baik.
Hal ini tentunya menuai kritik dari Timan Sukirman selaku anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Timan mengaku merasa kecewa atas sikap PNS yang mengabaikan tugas utamanya menjadi pelayan masyarakat, atas kejadian meninggalkan ruang kerja tanpa alasan. Menurutnya, sikap PNS itu cukup memalukan di jajaran PNS Karawang menurutnya, tergolong tindakan memalukan di jajaran PNS Karawang. “Kalau ada tamu, siapa yang melayani. Masak dibiarin kosong. Ini kan perbuatan yang tidak baik ditunjukkan oleh para PNS," tegasnya, kepada wartawan di Makassar.
Mengenai hal itu, pihaknya meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera mengambil tindakan tegas. Peraturan daerah (Perda) tentang kepegawaian harusnya bisa dimanfaatkan, bukan hanya sekedar simbol belaka melainkan harus diaplikasikan di lapangan, yang ditugaskan kepada penegak perda yaitu satuan polisi pamong praja (Satpol PP).
Timan menyebutkan, absensi hanya digunakan sebagai syarat administrasi saja dan jangan dijadikan landasan keaktifan kerja. “Apalagi sekarang sudah ada absen jempol. Hanya datang ketika waktu absen saja. Jangan sampai ini terjadi, tutur Timan.
Disamping itu, dirinya menegaskan bahwa sebagai seorang abdi negara pastinya akan menghadapi resiko dan tantangan yang harus bisa diatasi. Jangan pernah sekali-kali PNS menganggap remeh tugasnya sebagai pelayan masyarakat, salah satunya dengan mengulang kejadian memalukan tersebut. “Tindakan tidak terpuji dengan meninggalkan ruang kerja tanpa alasan dinas merupakan tindakan terpuji dan melanggar sumpah," ungkap Timan.
Bagaimana dengan Anda yang rencananya akan menjadi PNS? Apakah sikap kinerjanya akan sama mengikuti PNS yang disebutkan diatas? Semoga saja tidak. Menjadi seorang PNS tentunya harus mencerminkan sikap yang baik sebagai abdi negara yaitu melayani masyarakat dengan baik.
Bagi anda yang berminat menjadi PNS, alangkah baiknya persiapkan diri menghadapi tes seleksi CPNS agar menguasai materi CPNS dengan baik. Kami referensikan sumber bahan pembelajaran terbaik Paket LKIT yang telah meloloskan 3000 CPNS murni.
Anonim
Author & Editor
ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar