Video of the Day

Rabu, 27 Januari 2016

Pengangkatan PTT Terakhir di Pemprov Riau

PTT di Riau

asncpns.com- Pengangkatan pegawai tidak tetap (PTT) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kategori 2 yang dilakukan pada akhir 2015 lalu merupakan pengangkatan terakhir PTT. Seperti yang terjadi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) yang telah mengangkat PTT sebanyak 20 orang menjadi CPNS K2.

Hasbi selaku pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemprov Kepri, mengatakan bahwa para CPNS K2 itu sudah mengikuti prajabatan dan mereka akan segera menyandang status pegawai negeri sipil (PNS).

"Mereka sudah selesai mengikuti masa-masa prajabatan. Setelah itu mereka akan diangkat menjadi PNS penuh," kata Hasbi, seperti dikutip dari Tribun, hari Selasa (25/01/2016).

Dirinya menambahkan bahwa para PTT sudah mengikuti masa prajabatan merupakan para PTT yang terakhir diangkat menjadi PNS. Para PTT yang terakhir diangkat itu adalah mereka yang sudah mengabdi di Pemprov Kepri selama lebih dari 10 tahun. "Di waktu yang akan datang, tidak ada PTT yang diangkat jadi PNS. Kami juga belum mengajukan formasi penerimaan CPNS," jelas kepala BKPP Pemprov Kepri.

Seperti sudah diketahui, PTT merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memenuhi syarat dan diangkat pejabat berwenang untuk jangka waktu tertentu, yang bertugas membantu melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan tidak berstatus PNS.

PTT hadir karena di beberapa instansi pemerintahan daerah sedang mengalami kekurangan pegawai dan penerimaan pegawai tidak sebanding dengan kekurangan pegawai pada saat itu. Selain itu, PTT bisa diangkat menjadi PNS mengacu pada PP No 48 Tahun 2005 jo PP No 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Namun, semenjak adanya rancangan peraturan pemerintahan mengenai manajemen pegawai pemerintah dan perjanjian kontrak (RPP PPPK), membuat pengangkatan PTT menjadi CPNS harus dihentikan.

Hal ini disebabkan, dalam RPP mengenai manajemen PPPK disebutkan PTT yang bekerja sebelum PP ini dibentuk harus diberhentikan, paling lama pemberhentian tersebut dilakukan dalam jangka waktu tiga tahun.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)