Hal ini disampaikan oleh Yuddy Chrisnandi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dalam rapat kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) pada hari Rabu (20/1/2015).
"Kami sudah melakukan verval data honorer K2. Dari 439 ribuan, ada 297.387 honorer yang memenuhi persyaratan administrasi," ungkap Menteri Yuddy.
Dengan demikian ada sekitar 142 ribu honorer bodong yang tidak bisa menunjukkan bukti-bukti bahwa honorer tersebut memang benar-benar honorer K2. Honorer asli yang berjumlah 297.387 honorer tersebut, tersebar di 443 instansi, terdiri atas 15 instansi pusat dan 428 pemda. "Sementara 160 daerah tidak bisa menunjukkan data-data valid tentang keberadaan honorer K2," ujarnya.
Menteri Yuddy mengaku sudah ada niat untuk mengangkat 297.387 honorer K2 tersebut menjadi CPNS, namun lagi-lagi terbentur dengan keadaan keuangan negara. Selain anggaran, hal lain yang menjadi penghalang adalah regulasi.
"Diperkirakan tahun ini ada Rp 250 triliun pendapatan dari pajak yang tidak bisa dicapai. Apalagi pendapatan APBN tahun lalu hanya 85 persen, sehingga negara tidak ada duitnya untuk mengangkat K2. Itu sebabnya diputuskan pengangkatan seluruh honorer K2 dihentikan," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut juga Menteri Yuddy meminta maaf karena tidak bisa mengangkat honorer K2 dan menghentikan pengangkatan. Tentu saja hal ini membuat harapan para honorer pupus.
"Mohon maaf, dengan berat hati saya katakan tidak bisa mengangkat honorer K2 menjadi CPNS," tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar