Selasa, 12 Januari 2016
BKDD Kota Batam Larang Rekrut Tenaga Honorer
asncpns.com - Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kota Batam melarang para Kepala Dinas (Kadin) atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk melakukan penerimaan tenaga honorer tanpa melaui persetujuan pihak BKDD daerahnya.
Muhammad Rudi yang menjabat sebagai Wakil Wali Kota Batam mengingatkan, penerimaan tenaga honorer di Kota Batam harus mengantongi ijin dari pimpinan daerah dan tidak ingin sampai kejadian lagi seperti dulu yang pernah melakukan penerimaan 825 honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tanpa persetujuan pimpinan daerah, sehingga para honorer Satpol PP tersebut tidak mendapatkan bayaran gaji. “Saya tidak mau lagi mendengar ada SKPD menerima honorer, ke depan sistem penerimaan harus melalui BKD atau Sekretaris Daerah Kota Batam,” ungkap Rudi kepada wartawan di Kota Batam, hari Sabtu (9/1).
Wali Kota di Kota Industri itu menegaskan, apabila masih ada kepala SKPD yang tetap melakukan pegawai honorer di luar ketentuan, maka kepala dinas yang bersangkutan harus bertanggung jawab terhadap segala resikonya yang telah dilakukannya.
Rudi mengaku bahwa dirinya sudah mengetahui nama-nama kepala SKPD yang sudah menerima para tenaga honorer Satpol PP tersebut, namun dirinya tidak mau menyebutkan nama orang yang sudah jelas melakukan penerimaan tenaga honorer tanpa konfirmasi dahulu kepada pihak BKDD.
Selain itu, dirinya juga mengakui telah mendapat laporan terkait adanya pelaku yang tidak bertanggung jawab dan dianggap telah memungut pungutan liar atau uang masuk kepada para honorer Satpol PP itu. “Saya tahu semua siapa penerima itu,” ungkap Rudi
Anonim
Author & Editor
ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar