Kamis, 14 Januari 2016
Alternatif Pengangkatan Pejabat di Kementerian
asncpns.com - Sedang musimnya pengangkatan beberapa pejabat dalam kementerian, seperti Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riyadmadji yang kini merangkap jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Hal ini dilakukan Tjahjo Kumolo sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengangkat sejumlah pejabat eselon II sebagai Plt yang sebelumnya diisi struktur pejabat eselon I di beberapa badan pemerintahan.
Tjahjo mengatakan, apabila pengangkatan dalam jabatan harus berdasarkan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pelaksanaan pengangkatan jabatannya harus didahului dengan seleksi terbuka. Maka, pengangkatan pejabat struktural Eselon I akan berlangsung selama berbulan-bulan. Karena secara umum pengangkatan jabatan ini membutuhkan waktu 6 sampai 12 bulan. Oleh karena itu, dengan melakukan penunjukkan Plt bisa sebagai alternatif mengatasi kebutuhan organisasi yang mendesak dengan waktu yang cepat.
Menurutnya, kondisi itu dirasa sulit karena harus melalui beberapa proses terlebih dahulu tidak bisa secara langsung. Bahkan presiden yang sudah dipilih secara konstitusional tidak bisa menunjuk bawahannya begitu saja. "Padahal reformasi birokrasi ini harus cepat berlangsung. Kondisi ini harus disikapi secara bijak,” ungkap Tjahjo, seperti dikutip dari JPNN, hari Rabu (13/01/2016).
Dirinya mengakui, secara pribadi tidak setuju bila penjabat gubernur harus dari orang pribumi yang mengerti persoalan-persoalan daerahnya sendiri atau dikenal dengan sebutan putra daerah. Hal ini sudah disampaikan pihaknya kepada Komisi ASN. Selain itu, dirinya berencana membentuk Bank Data, misalkan ada 2-3 posisi yang kurang di direktur jendral (dirjen), bisa mengambil penggantinya dari bank data pegawai itu. “Itu saya lawan, jadi saya tetap menunggu Tim Penilaian Akhir (TPA). Fungsi Plt ini alternatifnya karena makan waktu lama menunggu proses seleksi,” ungkap Tjahjo.
Seperti yang sudah diketahui, bank data merupakan sebuah wadah atau tempat yang digunakan untuk menyimpan data-data penting dan dimiliki oleh semua instansi atau individu. Bank data menjadi sangat penting karena didalamnya mencakup kumpulan data penting yang berisi informasi yang dibutuhkan oleh pengguna data bersangkutan.
Dirinya menilai, bila berlandaskan dari aturan UU ASN dikhawatirkan orang yang baru masuk dalam suatu jabatan tertentu, pada saat akan melaksanakan tugasnya di lapangan, mereka tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan pada akhirnya mereka mundur dari jabatannya.
Anonim
Author & Editor
ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar