Video of the Day

Selasa, 01 Desember 2015

Woow PNS di Lembaga Ini Dapat Tunjangan Kinerja Sampai Puluhan Juta

Tunjangan Puluhan Juta

asncpns.com - Siapa yang tidak tergiur mendapat gaji sampai puluhan juta setiap bulannya. Kini pemerintah tengah memberikan perhatiannya kepada para pegawai negeri sipil dalam rangka meningkatkan kinerja dalam reformasi birokrasi, berupa pemberian tunjangan kepada PNS. Salah satunya di Badan Tenaga Nuklir Nasional yang merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementrian Indonesia sesuai dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2015, tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional yang sudah ditetapkan presiden Joko Widodo tanggal 2 November lalu.

Perpres ini menyebutkan bahwa pegawai yang meliputi PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional. Selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, juga diberikan Tunjangan Kinerja tiap bulannya.


Tunjangan kinerja ini tidak diberikan kepada para pegawai diantaranya yaitu:

  • Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu,
  • Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, 
  • Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, 
  • Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional, 
  • Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun, dan 
  • Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapat remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012.

Besarnya Tunjangan Kinerja yang diberikan pemerintah setiap bulannya dimulai dari Rp 1,9 juta sampai Rp 26,3 juta. Sebagaimana tercantumkan pada tabel berikut:



Lampiran Perpres

Perpres Nomor 130 Tahun 2015 Pasal 5 ayat (1,2) menyatakan, Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam, dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Menurut Perpres ini, penetapan jabatan di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional ditetapkan oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional sesuai dengan persetujuan menteri  pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menpan RB).


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)