Sabtu, 26 Desember 2015
Termakan Isu Sosial Media, Honorer Cemas
asncpns.com - Ramainya isu di media sosial mengenai syarat program honorarium guru dan tenaga pendidikan non Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta No 235/2015 beberapa waktu lalu, membuat para guru honorer di DKI Jakarta mendadak cemas.
Isu yang beredar tersebut mengharuskan guru honorer menyiapkan surat pernyataan di atas materai untuk tidak menuntut menjadi PNS DKI Jakarta. Namun, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Arie Budiman menolak isu itu. "Tidak ada persyaratan seperti itu (membuat surat pernyataan tidak akan menuntut menjadi PNS). Toh kita secara otomatis (Pergub DKI Jakarta No 235/2015) tidak membicarakan soal itu," ujar Arie Budiman, seperti dikutip dari Kompas, hari Jumat (25/12/2015).
Mengenai syarat program honorarium guru dan tenaga pendidikan non PNS, menurut Arie tidak tercantum dalam Pergub DKI Jakarta No 235/2015 tentang Honorarium Guru Non PNS dan Tenaga Pendidikan non PNS pada Sekolah Negeri. Tidak seperti yang ramai diperbincangkan media sosial.
Sementara itu, syarat-syarat yang harus dipenuhi guru honorer adalah telah menempuh pendidikan minimal Sarjana, telah memiliki akta IV atau sertifikat mengajar, berusia maksimal 60 tahun, pernah mengajar sebanyak 12 jam selama 5 hari kerja per minggu, tidak bermasalah dengan hukum atau pihak berwajib, bertugas di sekolah negeri serta telah terdata yang ditetapkan oleh kepala suku dinas pendidikan setempat seperti tercantum dalam Pasal 5 Pergub No 235/2015. "Daripada bergunjing atau menyebarkan isu (di media sosial), ya coba ditunggu saja, atau coba akses Pergub 235 Tahun 2015 seperti apa," kata Arie.
Pergub tersebut membuat guru dan tenaga pendidikan non PNS harus mengikat kontrak kerja individu selama 1 tahun kepada kepala suku dinas pendidikan. Kontrak tersebut dievaluasi setiap periode tertentu. Selain itu, Analisis kebutuhan guru dan tenaga pendidik non PNS menjadi dasar perencanaan dan perpanjangan kontrak tersebut.
Kedepannya guru yang telah mengikat kontrak kepada suku dinas pendidikan setempat akan terdaftar sebagai anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS). Adapun nilai honorarium disesuaikan dengan upah minimun provinsi (UMP)
Dinas Pendidikan DKI Jakarta rencananya akan melakukan verifikasi dan validasi data guru agar terhindar dari aksi manipulasi data guru. "Kami punya database (guru). Kalau ada masukan data baru, pasti ditolak oleh sistem," tutur Arie.
Perlu diketahui bahwa program honorarium tak bisa disamakan dengan penerimaan PNS. Pasalnya seluruh dana anggaran program honorarium guru dan tenaga pendidikan non-PNS ini berasal dari (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain itu Dinas Pendidikan DKI Jakarta justru mempersilahkan guru-guru honorer yang ingin mengikuti program penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). "Kalau PNS kan ada formasi, dan kuota itu kan yang menentukan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tidak serta-merta otomatis diterima," tegas Arie.
SK CPNS Honorer P3N K2 Kemenag Bojonegoro Mohon segera di wujudkan ! by IMAM FADHOLI
BalasHapus