asncpns.com - Memasuki Perayaan Hari Natal dan Tahun Baru, beberapa daerah telah memberikan arahan mengenai liburan atau cuti bersama. Dibeberapa daerah, cuti bersama ini akan dimulai pada tanggal 24 Desember 2015. Dengan demikian Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini akan mulai kembali aktif berkerja melayani masyarakat pada tanggal 24 Desember 2015
Hal ini pun diberlakukan di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, namun Pemkot tidak mentolelir para PNS yang menambah jatah libur cuti mereka. Pemkot akan memberikan sanksi tegas pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya yang menambah waktu libur Natal dan Tahun Baru di luar yang telah ditentukan pemerintah.
Sutarmidji selaku Wali Kota Pontianak menyatakan bahwa, dirinya akan menindak tegas PNS yang menambah jatah libur. "Kami akan memberikan sanksi tegas kepada PNS yang kedapatan menambah libur sepanjang perayaan Natal dan Tahun Baru," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji, Kamis (24/12)
Sutarmidji mengatakan bahwa libur perayaan Natal yang dimulai hari ini Kamis (24/12) dan ditambah dengan Sabtu dan Ahad cukup panjang untuk seorang PNS merayakan Natal bersama orang terdekat dan mengunjungi sanak keluarga. "Kami akan melaksanakan sidak (inspeksi mendadak) pada Senin (28/12) memastikan tidak ada PNS yang menambah libur, baik bagi mereka yang merayakan Natal maupun yang tidak," ucapnya. Sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja setelah libur panjang tersebut diberikan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada.
Lain dengan Daerah Khusus Yogyakarta, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengeluarkan surat edaran tentang tidak adanya cuti bersama bagi pegawai negeri dalam perayaan Natal, tahun ini. Surat edaran sudah dikirimkan kepada bupati dan walikota, semua Satuan kerja perangkat daerah (SKPD), direktur BUMD, dan semua instansi vertikal di DIY.
“Pelaksanaan cuti bersama tahun 2015 untuk PNS DIY hanya satu kali bersamaan dengan libur Hari Raya Idul Fitri yang lalu. Sedangkan perayaan Natal 2015 tidak ada cuti bersama,” kata Kepala Bagian Humas, Biro Umum Humas, dan Protokoler (UHP), Pemda DIY, Iswanto, Senin (14/12/2015).
Kamis, 24 Desember 2015
PNS Nambah Libur Natal dan Tahun Baru, Sanksi Menanti!
Anonim
Author & Editor
ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar