asncpns.com - Berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menghimbau seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Jakarta Selatan untuk tidak membawa kendaraan pribadi setiap Jumat di pekan pertama.
Aturan larangan PNS memakai kendaraan pribadi ini, agar para PNS membiasakan diri untuk tidak ketergantungan memakai kendaraan pribadi, baik kendaraan roda dua (motor) maupun roda empat (mobil) dan terbiasa menggunakan transportasi umum.
Aturan larangan PNS memakai kendaraan pribadi ini, agar para PNS membiasakan diri untuk tidak ketergantungan memakai kendaraan pribadi, baik kendaraan roda dua (motor) maupun roda empat (mobil) dan terbiasa menggunakan transportasi umum.
"Kemarin sudah saya kumpulin semuanya dan mengimbau agar tidak membawa kendaraan pribadi hari Jumat di minggu pertama," jelas Tri, seperti dikutip dari Kompas hari Senin (7/12/2015).
Tri menambahkan, untuk kedepannya Inspektorat Bantuan Kota akan memeriksa pegawai negeri sipil yang kedapatan membawa kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat di hari Jumat pekan pertama.
Jika ada PNS yang masih membawa kendaraan pribadi, maka PNS tersebut akan dikenakan sanksi berupa penundaan pemberian tunjangan kinerja daerah (TKD). "Nanti tunggu hasil Irbanko dan sanksinya bisa penundaan TKD, misalnya satu bulan tidak dapat TKD atau tiga bulan tidak dapat TKD," ujarnya.
Jika ada PNS yang masih membawa kendaraan pribadi, maka PNS tersebut akan dikenakan sanksi berupa penundaan pemberian tunjangan kinerja daerah (TKD). "Nanti tunggu hasil Irbanko dan sanksinya bisa penundaan TKD, misalnya satu bulan tidak dapat TKD atau tiga bulan tidak dapat TKD," ujarnya.
Tri juga mengatakan akan melakukan evaluasi atas kinerja petugas pengamanan dalam (pamdal) terkait pengawasan PNS yang membawa kendaraan pribadi tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar