asncpns.com - Presiden Joko Widodo meminta Yuddy Chrisnandi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyamakan status Pegawai Negeri Sipil seluruh Indonesia. Maksud menyamaratakan disini adalah menghapus status PNS pusat atau pun PNS daerah, jadi statusnya sama-sama menyandang PNS Republik Indonesia.
Yuddy mengatakan bahwa saat ini, landasan hukum yaitu berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen aparatur sipil negara. Sebagai turunan dari undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah disiapkan, agar mempunyai payung hukum yang kuat. "(Presiden) meminta supaya status pegawai negeri ini berlaku nasional. Jadi nggak ada lagi pegawai negeri daerah," kata Yuddy di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Jika nanti sudah diterapkan konsep ini, maka akan membantu dalam penetapan penentuan gaji dan kenaikan jabatan dan hal ini bisa dilakukan secar nasional. "Konsekuensinya itu sebagai pemersatu nasional kan. Terus kemudian penilaian. Kinerja itu orientasinya bukan prosedur lagi tetapi hasil. Jadi setiap promosi harus memperhatikan rekam jejak dan capaian dari setiap orang yang akan dipromosikan," tambahnya.
Hal ini juga membuka peluang jenjang karir para PNS. Jika selama ini PNS daerah hanya bisa berkarir di daerah saja, dengan adanya kebijakan ini makan peluang karir PNS lebih terbuka karena PNS yang tadinya berkarir di daerah tertentu bisa berkarir di daerah lai, bahkan di pusat juga. "Jadi dia pada jenjang tertentu, itu bisa mutasi ke berbagai wilayah," tegas Yuddy.
Pemerintah juga akan menerapkan sistem sertifikasi untuk segala jabatan, agar semua jabatan yang ada bisa diisi oleh pegawai yang sesuai dengan kemampuannya. "Untuk jabatan-jabatan apa pun di pusat atau daerah itu tidak boleh asal taruh, itu harus orang yang memiliki sertifikasi jabatan. Seperti di daerah misalnya orang guru agama menjadi kepala dinas pendidikan. Yang gitu-gitu itu nggak boleh. Jadi ke depan lembaga-lembaga pemerintah itu harus menyelenggarakan sekolah atau kursus yang memberikan sertifikasi kedinasan," jelasnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
setuju lah, mosok Badan Diklat Daerah cuma bisa menyelenggarakan prajabatan saja dari tahun ke tahun. emangnya PNS cuma butuh prajabatan? itu ada sarjana pertanian jadi kepala dinas pendidikan. hohoho...
BalasHapus