asncpns.com - Meriahnya memperingati hari ulang tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang ke-70, ditandai dengan upacara peringatan Hari Guru Nasional dan Hari HUT PGRI pada tanggal 24 November lalu. Semarak kemeriahan ini pun terus berlanjut hingga pada puncak acara HUT PGRI di tanggal 13 Desember mendatang. Rencananya, acara yang diselenggarakan oleh PGRI ini akan dihadiri 100.000 guru, yang bertempat di Gelora Bung Karno (GBK). Namun, Dibalik meriahnya acara, Ketua Umum Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih berpikiran kalau HUT PGRI ini merupakan momen menagih janji pemerintah untuk mengangkat honorer kategori dua (K2) diangkat pegawai negeri sipil (PNS).
"Kenapa harus takut guru-guru kumpul? Apa takut kalau demo lagi minta diangkat CPNS," tanya Titi kepada wartawan, seperti dikutip dari JPNN, hari Rabu (09/12/2015).
Selain Titi, didukung oleh Ketua Tim Investigasi FHK2I Riyanto Agung yang disapa Itong, menurutnya pemerintah sudah tidak patuh terhadap aturan yang berlaku, ditandai dengan tidak mematuhi undang-undang guru dan dosen (UUGD) tahun 2005 dan peraturan pemerintah (PP) tahun 2008 yang mengharuskan seluruh guru digaji pemerintah diatas kebutuhan minimal, namun pada realitasnya guru masih ada yang digaji sebesar Rp 150.000.
"Pemerintah terlihat cerdas dalam mengurus kepentingan politik dan anggaran namun nampak bodoh atau sangat bodoh ketika mengurus guru. Kemana pemerintah? Dimana pemerintah? Maka bila kemudian PGRI membludak di GBK tanggal 13 Desember 2015 akan menjadi penjelasan terhadap publik ternyata mayoritas guru gagal dilayani pemerintah," ucapnya.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi sudah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, kepala dinas pendidikan provinsi, dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia. Adapun perihal yang disampaikan Yuddy tentang Perayaan Hari Guru 2015 tercantum dalam Surat Edaran Nomor B/3909/M.PANRB/12/2015 yang sudah ditandatangani tanggal 7 Desember 2015 lalu yang isinya menyarankan guru untuk tidak menghadiri perayaan Hari Guru dan HUT PGRI serta meminta semua guru menghindari aktivitas yang bisa mengurangi citra guru sebagai pendidik profesional.
Selain surat edaran yang disampaikan Yuddy, Anies Baswedan yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menegaskan bahwa, undangan pengurus besar (PB) PGRI bukan arahan resmi dari pemerintah, melainkan kegiatan kali ini diselengarakan oleh PGRI. Maka dari itu, seluruh guru di Indonesia diminta untuk tidak kumpul-kumpul pada tanggal 13 Desember mendatang.
Selain surat edaran yang disampaikan Yuddy, Anies Baswedan yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menegaskan bahwa, undangan pengurus besar (PB) PGRI bukan arahan resmi dari pemerintah, melainkan kegiatan kali ini diselengarakan oleh PGRI. Maka dari itu, seluruh guru di Indonesia diminta untuk tidak kumpul-kumpul pada tanggal 13 Desember mendatang.
0 komentar:
Posting Komentar