Rabu, 02 Desember 2015

Peraturan Pemerintah Tentang PPPK Mendesak Diterbitkan!

Peraturan
asncpns.com - Hingga saat ini, peraturan pemerintah mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih saja belum terbit. Padahal penerbitan peraturan pemerintah ini perlu didorong untuk meningkatkan akselerasi menuju profesionalisme ASN (Aparatur Sipil Negara). Karena dengan peraturan tersebut, maka akan diatur secara detail alokasi kebutuhan anggaran, penentuan formasi serta prosedur seleksi.

Tri Widodo Wahyu Utomo selaku Deputi Bidang Inovasi Administrasi Negara LAN (Lembaga Administrasi Negara) menyatakan bahwa, dengan adanya PPPK dalam dunia birokrasi, lanjutnya, akan berdampak positif dalam penguatan iklim kompetisi birokrasi. "ASN adalah sebuah profesi yang mewajibkan pegawainya memiliki standar kompetensi dalam proses perekrutannya," ungkap Tri Widodo, Selasa (1/12).

Selain itu dengan adanya PPPK ini, diharapkan akan bisa mempercepat pemenuhan kebutuhan SDM pelayanan publik dan mampu mengatasi keterbatasan kompetensi ASN. Peneliti LAN Agustinus Sulistyo menambhkan bahwa keberadaan tenaga PPPK yang nantinya akan direkrut adalah orang-orang yang siap pakai dan bebas dari intervensi politik, dan bersih dari KKN. “Nilai-nilai dan prosedur ketentuan ASN harus diberlakukan sehingga PPPK dapat bekerja profesional tanpa mengubah budaya ASN yang ada," terangnya.

Meskipun PPPK ini sama-sama menyandang status pegawai aparatur sipil negara (ASN), ada perbedaan utama antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan PNS yaitu PPPK tidak bisa menempati jabatan fungsional dan tidak mendapatkan fasilitas dana pensiun, hanya PNS yang bisa menduduki jabatan struktural dan mendapatkan dana pensiun

Menurut Arya Wijaya selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Aparatur Negara Kementerian Keuangan Made menyatakan bahwa, standar gaji PPPK lebih besar dari PNS. Selain itu, PPPK dibayar berdasarkan kapasitas dan kompetensinya. Meski begitu, bagi PPPK yang ingin mempunyai tabungan dana pensiun, bisa mengkomunikasikan dengan instansi di mana dia bekerja agar bisa difasilitasi, misalnya lewat pemotongan dana BPJS Ketenagakerjaan.“PPPK tidak akan mendapat dana pensiun dari pemerintah. Karena itu, standar gaji yang diterima tenaga PPPK akan lebih besar dibandingkan PNS,"‎ ungkapnya, Selasa (1/12).

Dalam UU ASN, diamanatkan bahwa PNS dan PPPK, harus mempunyai standar kompetensi dan sertifikasi. Oleh karena itu para pegawai di Indonesia perlu dibekali dengan standar kompetensi dan sertifikasi untuk mendongkrak rendahnya profesionalisme yang dimiliki pegawai di Indonesia saat ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)