Selasa, 29 Desember 2015
Pemkab Bantul Bakukan Kebijakan 5 Hari Kerja PNS
asncpns.com - Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga honorer khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul karena mulai hari Senin tanggal 28 Desember 2015 kemarin telah resmi disahkan kebijakan mengenai lima hari kerja, dimana kebijakan ini telah dilakukan uji coba sejak 2010
Sigit Sapto Raharjo yang menjabat sebagai Penjabat Bupati Bantul dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sunarto selaku Asek III Pemkab Bantul menjelaskan bahwa penetapan lima hari masuk kerja karena mengacu dari hasil evaluasi ujicoba yang telah dilakukan selama lima tahun lamanya.
Dirinya menambahkan dengan kebijakan lima hari kerja ini diharapkan bisa membuat PNS disiplin dan melayani masyarakat dengan segenap jiwa. "Sistem lima hari kerja tersebut pada dasarnya diarahkan dalam rangka upaya meningkatkan disiplin, produktifitas dan efektifitas kerja serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," paparnya.
Sementara itu, terkait pengawasan PNS terhadap aktivitas kerja selama 5 hari harus dilakukan oleh setiap kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). "Pengawasannya terhadap disiplin pegawai untuk memenuhi hari kerja, jam kerja, pelaksanaan apel, jam masuk kerja, jam istirahat dan jam pulang kerja serta memberlakukan sanksi apabila terjadi pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.
Sebagai salah satu bentuk pengawasan pihak pemkab, setiap pegawai harus melakukan absensi sidik jari 2 kali dalam sehari, yaitu pagi hari pada saat masuk jam kerja dan sore hari pada saat pegawai pulang kerja.
Sedangkan mengenai pengawasan kerja pada saat jam kerja diserahkan kepada masing masing instansi. "Siang hari pengawasannya oleh masing-masing instansi," tutupnya.
Anonim
Author & Editor
ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar