asncpns.com - Tahun depan yaitu tahun 2016, Andi Amran Sulaiman selaku Menteri Pertanian (Mentan), siap melakukan pengangkatan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencananya jumlah PPL yang akan diangkat menjadi PNS tersebut berjumlah sekitar 10 ribu tenaga PPL.
Selepas menghadiri rapat tertutup dengan Yuddy Chrisnandi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) di Kementerian Pertanian pada hari Kamis (26/11/2015), Amran menyatakan bahwa, "Kami bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sedang mengatur proses pengangkatan PPL menjadi Pegawai Negeri Sipil. Untuk tahun depan kuota ada 10 ribu, hampir separuh dari jumlah PPL yang sekitar 20 ribuan," ujarnya.
Pengangkatan PPL oleh pemerintah ini, nantinya akan didasarkan kepada hasil produksi pertanian di wilayahnya masing-masing. Jadi, penilaian dari masa kerjanya tidaklah berlaku. "Perlu dicatat, yang akan diutamakan adalah mereka-mereka yang wilayahnya mampu meningkatkan produksinya di masa Oktober 2015 - Maret 2016. Bila tidak naik, ya wassalam," tegas Amran.
Selain itu, Amran juga menjelaskan bahwa yang lebih di prioritaskan adalah mereka yang sudah menjadi Tenaga Harian Lepas (THL) di bawah supervisi Kementan. Saat ini, julmlah THL yang ada berjumlah sekitar 19.250 orang yang nantinya akan dilakukan inventarisasi dan evaluasi kembali kinerjanya.
Hal ini pun telah diketahui olehMenteri Yuddy. Dirinya menungkapkan bahwa siapa-siapa yang nantinya akan diangkat, akan diproses oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Pertanian. "Tadi kami sudah sedikit mendiskusikan soal penyuluh pertanian ini bersama Mentan. Selambat-lambatnya ini akan direalisasikan pada awal 2016," ungkap Yuddy.
Yuddy juga menyatakan, hal ini sepenuhnya ada di tangan Kementerian Pertanian, sedangkan pihak KemenPAN-RB hanyalah memberi dukungan kelembagaan dan izin prinsip rekruitment, serta izin kepegawaian terkait dengan penyuluh pertanian. "Kami menunggu desain kepegawaian yang dibutuhkan penyuluh pertanian ini untuk dapat direkrut menjadi pegawai pemerintah. Pegawai pemerintah itu bisa PNS dan juga bisa hanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yang jumlah dan kriterianya akan ditetapkan sendiri oleh Kementerian Pertanian," tambahnya.
Menurut Yuddy, ada langkah evaluasi kinerja yang akan dilakukan oleh Kementan kepada mereka. Kemudian akan dilihat mana yang nantinya akan diajukan untuk menjadi PNS, dan mana yang akan menjadi P3K. "Kita akan menelusuri ini dalam beberapa bulan ke depan sambil menunggu musim panen tiba. Dan semuanya akan kita upayakan secepatnya pada awal 2016," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar