Senin, 07 Desember 2015

Mekanisme Jenjang Karir PNS, dalam Tahap Pembahasan

Karir PNS

asncpns.com - Tak hanya pegawai di sebuah perusahaan saja yang mengalami jenjang karier, tetapi di instansi pemerintahan pun sama halnya ada jenjang kariernya. Tahapan demi tahapan pegawai lalui yang terkadang tidak berjalan dengan mulus demi mendapatkan jenjang karier yang gemilang, khususnya seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebutkan telah mengadakan rapat mengenai jenjang karir PNS dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi.

"Kami membahas Merit System (promosi jenjang karir), hal-hal yang berhubungan dengan track record dan masa jabatan pegawai negeri sipil khususnya eselon I, II, III. Misalnya PNS Aceh bisa naik karir ke Papua atau ke Jakarta," ungkap Tjahjo di Grand Mercure Ancol, seperti dikutip dari Okezone hari Minggu (06/12/2015).

Menurut Tjahjo, untuk kedepannya akan melibatkan panitia seleksi (pansel) untuk promosi bagi PNS. Dirinya memberi contoh, kalau Jokowi jadi presiden tidak menunjuk Dirjen Pajak. Padahal dia bisa. Jadi dengan pansel dia bisa menunjuk. Dia menjelaskan, banyak hal-hal yang harus diikuti pada proses seleksi, salah satunya saat dilantik kemudian tidak bisa mencapai target, maka harus mundur.


"Dilantik lalu kalau tidak bisa capai target harus mundur. Jadi ada hal-hal yang harus mengikuti proses seleksi. Dengan mekanisme jenjang karier semua bisa terwujud," lanjut Tjahjo.

Menurutnya, jangan sampai proses pilkada yang akan dilakukan serentak, hanya mengutamakan untuk mendapat tim sukses saja. Maka dari itu penting menjaga merit sistem ini untuk diberlakukan. Selain itu, PNS harus mendukung setiap kebijakan gubernur, wali kota, dan bupati terpilih. Begitu juga dengan presiden terpilih. 

"Makanya dalam rapat kabinet kami sampaikan perlu ada perubahan prosedur, rekruitmen yang banyak menghambat karir PNS dengan baik. Jangan terpaku dengan prosedur. Harus ada percepatan, ada proses sehingga penempatan bisa tepat," bebernya.

Sementara itu,  permasalah lainnya saat Kemendagri mengumpulkan staf Ahli gubernur, bupati, dan wali kota, Tjahjo menyebutkan jabatan staf Ahli tersebut seperti jabatan buangan. "Seolah-olah ini posisi buangan padahal masa pensiunnya masih panjang. Kita ingin revisi PP agar jabatan-jabatan ini bisa terkonsolidasi dengan baik," tukasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)