asncpns.com - Puluhan guru honorer merasa geram akan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tentang perpanjangan moratorium atau penghentian sementara pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga 2019 mendatang.
Para guru honorer meminta dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Cirebon menyampaikan nota keberatan dan menolak kebijakan yang sudah diputuskan oleh MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi. Disamping itu, puluhan anggota forum tenaga honorer sekolah swasta (FTHSS) mengemukakan bahwa, "kami menagih janji pemerintah pusat, katanya 2015 ada pengangkatan tetapi sampai hari ini yang ada malah moratorium diperpanjang," ujar Dede Permana selaku ketua FTHSS di rumah dinas Eti Herawati wakil ketua DPRD Cirebon, seraya menyerahkan surat berisi poin-poin tuntutan, hari Jumat (11/12/2015).
Dede menuturkan bahwa pihaknya bersama tenaga honorer dari luar daerah lainnya, akan melakukan aksi besar-besaran menuntut pemerintah pusat agar memperhatikan nasib guru honorer. Aksi ini akan dilakukan di depan Istana Negara dalam waktu dekat ini. Selain itu, gaji honorer di lingkungan sekolah swasta sangat kecil sehingga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ditambah pula guru dituntut harus memiliki peralatan teknologi informasi yang menunjang pendidikan agar berkualitas.
Dirinya memandang kebijakan pemerintah pusat akan memperpanjang moratorium hingga 2019 itu sebagai pertanda bahwa pemerintah menutup mata mengenai nasib para tenaga honorer yang telah lama mengabdi dan bekerja demi mewujudkan pendidikan yang baik. Hal ini dapat membunuh kualitas pendidikan karena pengabdian yang telah dilakukan guru honorer selama bertahun-tahun, tidak sebanding dengan honornya.
Ketua FTHSS itu pun menambahkan, bukti kongkret untuk mewujudkan kedaulatan guru-guru swasta yang dilakukan oleh pemerintah tidak ada sama sekali. “Honor yang kami terima dengan pengabdian yang dilakukan selama bertahun-tahun tidak sebanding. Saya berharap Pemerintah Kota Cirebon mau menyampaikan aspirasi guru-guru honorer swasta ke pemerintah pusat,” katanya.
Menurutnya semenjak berlakunya undang-undang (UU) aparatur sipil negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014, tenaga honorer pendidikan dan non kependidikan bisa mengikuti tes seleksi penerimaan CPNS. Disamping itu, UU ASN memberikan peluang bagi tenaga honorer yang sudah mengabdi selama puluhan tahun diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dan para guru swasta bisa diangkat menjadi PNS secara otomatis.
Dirinya menyebutkan apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon membuka pendaftaran CPNS, maka tenaga honorer kategori 2 (K2) dan kategori 3 (K3) siap mengikuti tes yang diadakan pemerintah kota (Pemkot). Namun peraturan pemerintah (PP) untuk melaksanakan UU ASN belum turun, maka dibutuhkan proses advokasi baik dari masyarakat, fraksi-fraksi DPRD maupun pemerintahan agar PP segera diterbitkan.
“Kebetulan kami belum membicarakan masalah ini kepada wali kota, tetapi kami sudah menyampaikan tuntutan kami kepada pimpinan DPRD. Kami hanya menginginkan guru swasta dan PNS tidak ada pengotak-kotakan, harus ada keadilan karena kami sama-sama mengabdi untuk negara,” ungkapnya.Dirinya menyebutkan apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon membuka pendaftaran CPNS, maka tenaga honorer kategori 2 (K2) dan kategori 3 (K3) siap mengikuti tes yang diadakan pemerintah kota (Pemkot). Namun peraturan pemerintah (PP) untuk melaksanakan UU ASN belum turun, maka dibutuhkan proses advokasi baik dari masyarakat, fraksi-fraksi DPRD maupun pemerintahan agar PP segera diterbitkan.
Menanggapi tuntutan pengangkatan guru honorer menjadi PNS, Eti menyambut baik atas kedatangan puluhan guru-guru honorer tersebut. Aspirasi tuntutan kepada pimpinan DPRD yang disampaikan oleh para tenaga honorer, akan ditindaklanjuti kepada wali kota dan pimpinan, “kami akan menyampaikan aspirasi dan keluhan yang disampaikan para guru honorer ini. Kami akan menindaklanjuti sampai ke Menpan-RB,” tegasnya.
0 komentar:
Posting Komentar