Senin, 07 Desember 2015

Kuota Penerima Tunjangan Bagi Guru Honorer Berprestasi

Tunjangan Honorer Berprestasi

asncpns.com - Tahun 2016 yang akan datang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana menambahkan kuota penerimaan tunjangan honorer bagi guru honorer di Kota Malang. Pemberian tunjangan ini tentunya berdasarkan tingkat prestasi guru honorer.

Disamping itu, penambahan jumlah guru honorer penerima tunjangan disampaikan oleh Lathifah Shohib selaku anggota komisi X DPR RI saat menjadi pemberi materi seminar Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Universitas Negeri Malang (UM). "Kami berikan opsi naikkan nominal tunjangannya atau tingkatkan jumlah penerimanya. Yang dikabulkan jumlah penerimanya, " jelas Lathifah di sela-sela seminar kepada wartawan di Malang, hari Sabtu (05/12/2015).

Berdasarkan informasi data yang didapat dari Dinas Pendidikan (Disdik), Kota Malang memiliki jumlah guru honorer sekitar 7000 orang. Honorer yang mendapat tunjangan honorer hanya 4500 orang dengan rincian 3900 guru honorer mendapat tunjangan dari disdik, sedangkan sisanya 600 guru honorer, mendapat tunjangan dari pemerintah. Tahun 2016 mendatang, disdik tidak menambah kuota penerima tunjangan honorer, sehingga jumlah guru yang menerima tunjangan dari disdik tetap 3900 guru honorer. Sedangkan Kemendikbud menambah 600 kuota penerima tunjangan honorer, sehingga jumlah guru honorer yang akan dikucuri  tunjangan sekitar 1.200 guru honorer.

Lathifah menambahkan, dengan penambahan kuota tersebut, alokasi dana anggota tunjangan guru honorer meningkat dari sebelumnya. Kemendikbud menggelontor dana Rp 15,75 miliar tiap bulan, atau 189 miliar setiap tahunnya. ”Kenaikan secara pastinya saya tidak hafal. Tapi jika dihitung sederhana ya anggarannya juga meningkat dua kali lipat,” ujarnya.


Lathifah menuturkan, nominal untuk penerima tunjangan honorer sebelumnya Rp 350 ribu per bulan. Tapi mulai tahun depan, tunjangan diberikan berdasarkan dengan prestasi, maka jumlah masing-masing guru tidak sama. ”Dasar penilaiannya nanti dari masa kerja dan lamanya jam mengajar,” kata perempuan yang berlatar belakang guru itu.

Guru yang  berhak mendapat tunjangan honorer tergantung keputusan Kemendikbud. ”Karena yang lebih tahu secara teknis itu Kemendikbud RI. Data dan pemetaan kebutuhan yang tahu itu kementerian,” jelas Lathifah.

Sementara itu, Trisnawati selaku kepala bidang (kabid) Fungsional Disdik Kota Malang saat dikonfirmasi mengenai kejelasan penambahan kuota guru penerima tunjangan honorer, dirinya sudah mengetahui, namun mengenai jumlah penerima dan klarifikasi penerima tidak tahu-menahu. "Yang menunjuk langsung ya Kemendikbud RI," katanya.

Dirinya menuturkan bahwa selama ini ada empat jenis pemberian tunjangan, yaitu tunjangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tunjangan bosda madin (bantuan operasional sekolah daerah madrasah diniyah) dan tunjangan kinerja untuk TK Muslimat yang bersumber dari APBD. ”Tidak boleh dobel. Kalau sudah dapat dari APBD, ya tidak boleh dapat dari APBN,” tutupnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)