Dalam Pasal 5 ayat (1,2) Perpres tersebut berbunyi, "Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,"seperti dikutip dari Setkab. Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Berdasarkan Perpres ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi. "Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya," bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres tersebut.
Dalam Peraturan Presiden tersebut menjelaskan bahwa, PNS yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan karena adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Namun tunjangan kinerja ini tidak berlaku atau tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil terntentu yaitu:
- PNS KKP yang tidak mempunyai jabatan tertentu,
- PNS KKP yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
- PNS KKP yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai juga tidak menerima tunjangan kinerja ini.
0 komentar:
Posting Komentar