Jumat, 04 Desember 2015

22 K/L Tunjangan Kinerjanya Naik

Remunerasi Kementerian
asncpns.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), telah mengajukan surat kepada Menteri Keuangan mengenai, pengajuan kenaikan/penyesuaian tunjangan kinerja dari kementerian/lembaga. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional Periode 2015 – 2019 Pasal 3 ayat (3).

Selain itu sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015 – 2019 dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, KemenPAN-RB telah mengevaluasi 22 (dua puluh dua) kementerian lembaga yang diajukan usulan penyesuaian besaran tunjangan kinerja atas kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi, diantaranya yaitu:

Credit Image: Setagu
KemenPAN-RB selaku institusi yang melakukan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi di 22 Kementerian/Lembaga tersbut, merekomendasikan kenaikan besaran tunjangan kinerja untuk kementerian atau lembaga tersebut diatas sesuai pencapaiannya. 

Untuk besaran kenaikan tunjangan kinerja tersebut, berikut adalah tabel kenaikan tunjangan kinerja berdasarkan indeks refomasi birokrasi:

KemenPAN-RB dalam hal ini diwakili Menteri PAN-RB meminta Kementerian Keuangan dalam hal ini diwakili Menteri Keuangan untuk dapat segera memberikan izin prinsip atas penyesuaian tunjangan kinerja pada 22 (dua puluh dua) kementerian/lembaga tersebut di atas, sebagai dasar penyusunan Peraturan Presiden Tunjangan Kinerja.

0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)