asncpns.com - Kabar gembira bagi para tenaga honorer pendidikan di ibukota, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan bahwa mulai bulan Januari 2016 sebanyak 15.758 guru dan tenaga kependidikan honorer di wilayah DKI Jakarta akan mendapatkan honor senilai upah minimal provinsi (UMP).
Ia juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 235 Tahun 2015.
“Hal ini merupakan wujud pelaksanaan tujuh target operasional Dinas Pendidikan yang kedua, yakni meningkatkan pelayanan terhadap guru,” ujar Arie seperti dilansir harian media Warta Kota, Senin (28/12/2015).
Adapun dari total guru dan tenaga kependidikan honorer yang direncanakan mendapatkan honor honorer ini, 9.578 orang merupakan guru honorer dan 6.180 orang merupakan tenaga kependidikan honorer.
Arie menyebutkan, anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui APBD untuk membayar honor guru honorer sebesar Rp 398,4 Miliar per tahunnya sedangkan untuk tenaga kependidikan sebesar Rp 247,1 Miliar per tahunnya.
Arie berharap, kenaikan honor menjadi UMP ini bisa mendorong motivasi para guru dan tenaga honorer untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Dalam hal ini adalah mengajar siswa-siswi dengan lebih baik. Lebih profesional dan meningkatkan pengetahuan dan kemampuannya sebagai guru,” harapnya.
Ia juga berharap, dengan naiknya honor menjadi senilai UMP ini, para guru dan tenaga kependidikan honorer bisa bekerja dengan sungguh-sungguh dan bekerja dengan hati.
“Semoga bisa memberikan dedikasi yang tinggi untuk masyarakat Jakarta,” ucapnya.
Terpenting, Arie menginginkan agar dengan naiknya honor guru dan tenaga kependidikan honorer ini bisa mengembangkan karakter guru menjadi lebih baik dan bisa dicontoh oleh siswanya.
Terobosan yang baik
BalasHapusSemoga Kepala daerah yang lain bisa mengikuti