Senin, 21 Desember 2015
Gebrakan Baru PT Taspen untuk ASN
asncpns.com - Setelah sukses menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), sekarang PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (PT Taspen) Persero beserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan juga Jasa Raharja menjalin koordinasi dan kerjasama dalam hal penanganan kecelakaan kerja bagi pegawai ASN.
Kesepakatan kerjasama yang terjalin antara PT Taspen, BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja tersebut ditandai dengan ditandatanganinya kesepatan kerjasama tersebut oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Iqbal Latanro, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris dan Dirut Jasa Raharja Budi Setyarso di Jakarta, hari Kamis (17/12/2015).
“Prinsipnya kami bersinergi dalam memberikan pelayanan yang baik dan efisiensi. Yang kami tandatangani bersama adalah bersinergi untuk kecelakaan kerja,” kata Direktur PT Taspen Iqbal Latanro.
Iqbal menuturkan, latarbelakang terjalinnya kerjasama tersebut berawal dari amanat yang tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara. Kerjasama yang dilakukan ini sebagai upaya pencegahan terjadinya dobel anggaran antara BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja perihal kecelakaan kerja. “Jika terjadi kecelakaan lalu lintas awalnya dibiayai oleh Jasa Raharja. Tetapi kalau bukan karena kecelakaan lalu lintas, kami bersama-sama dengan BPJS Kesehatan. Nanti dipisahkan pengobatan yang dibiayai oleh Taspen dengan BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja,” jelas Iqbal.
Dirinya juga menuturkan bahwa PT Taspen sudah mulai melakukan pembayaran. Pembayaran yang sudah dilakukan pihaknya yaitu pembayaran jaminan kematian sekitar 5000 orang dan untuk pembayaran kecelakaan kerja sekitar 10 orang.
Fachmi Idris selaku Dirut BPJS Kesehatan mengemukakan perjanjian kerjasama ini sebagai petunjuk penanganan peserta, sehingga manfaat yang diberikan sesuai kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak penyelenggara program Jaminan Kecelakaan Kerja dan pihak penyelenggara Program Jaminan Kesehatan.
“Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi pelaksanaan koordinasi pelayanan jaminan kecelakaan kerja meliputi penentuan mekanisme penjaminan kecelakaan kerja, pembayaran penggantian Klaim Program Kecelakaan Kerja, Perluasan Jaminan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, dan Pelaksanaan sosialisasi tentang Koordinasi Pelayanan Kesehatan Jaminan Kecelakaan Kerja,” jelas Fachmi.
Adapun mekanisme dalam pelayanan dan penjaminan kesehatan ini yaitu BPJS Kesehatan bertindak sebagai penjamin awal terhadap kasus kecelakaan kerja yang belum terbukti kasusnya disebabkan oleh kecelakaan kerja dalam kurun waktu tiga hari kerja. Selain itu, Jasa Raharja hanya menjamin dengan maksimal pembayaran Rp 10 juta. Sedangkan PT Taspen (Persero) bertindak sebagai penjamin kasus kecelakaan kerja yang kasusnya terbukti akibat kecelakaan kerja dalam batasan waktu pembuktian selama tiga hari, maka akan diberi pelayanan kesehatannya hingga sembuh. “Kami berharap sinergi ini terus diperkuat, harapannya peserta Taspen yang juga merupakan peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan benefit pelayanan yang sesuai dengan haknya,” kata Fachmi.
Anonim
Author & Editor
ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar