Senin, 28 Desember 2015
Bolos Membawa Petaka Bagi PNS
asncpns.com - Menambah hari libur atau membolos masuk kerja setelah cuti bersama khususnya bagi para pegawai negeri sipil akan dikenakan hukuman atau sanksi. Seperti halnya yang terjadi di Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan bolos hari ini setelah libur bersama di tanggal merah kalender kemarin yaitu tanggal 24 dan 25 Desember 2015.
Kepala Bidang Pembinaan PNS Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Kaiman Turnip menjelaskan kalau ada PNS bolos tanpa ada alasan atau keterangan maka akan diberikan hukuman yaitu dengan cara pemotongan tunjangan penambah penghasilan (TPP). “Sanksi bagi PNS yang bolos tanpa alasan selama satu hari itu sudah tegas dan jelas diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS,” tegas Kaiman.
Sekretariat Provinsi Sumatera Utara memiliki jumlah PNS sekitar 1.000 pegawai. Jika pegawai daerah ini ada yang berani melakukan bolos kerja tanpa alasan, maka tak segan-segan untuk mendapatkan sanksi atas tingkat kesalahannya. Tingkatan sanksi yang dilakukan PNS sebagaimana telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji sedangkan sanksi yang berat diberi hukuman berupa pemberhentian atau pembebasan jabatan.
Kainan mengemukakan bahwa dirinya belum mengetahui apakah hari ini Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) atau tidak. “Yang memberikan sanksi kepada PNS yang bolos ada lah pimpinan dari masing-masing SKPD. Kalau dia di dinas, maka kadisnya yang memberikan sanksi. Kalau dia di sekretariat provsu, kepala biro yang memberikan sanksi,” ujarnya.
Sedangkan Lahum Lubis sebagai Kepala BKD Kota Medan memastikan bahwa hari ini tidak ada sidak untuk mengecek kehadiran PNS setelah libur panjang Natal. Selain itu, dirinya mengatakan para PNS yang bolos pada hari pertama kerja atau selama empat hari hanya dikenakan sanksi ringan.
Sementara itu, Abyadi Siregar yang menjabat sebagai Ketua Ombudsman Sumut ikut berkomentar bahwa seorang PNS tidak boleh melakukan bolos masuk kerja, karena PNS merupakan aparatur pelayanan publik yang selalu siap melayani masyarakat dengan sepenuh hati dan tak perlu harus selalu disoroti karena sudah menjadi tanggung jawabnya. “Jangan karena diawasi dulu baru bekerja. Namanya aparatur pelayanan publik harusnya tanpa diawasi pun dia memang harus bekerja melayani masyarakat. Inilah yang belum kita lihat munculnya tanggung jawab dari PNS,” ujar Abyadi.
Abyadi juga menyatakan bahwa bila PNS ada yang membolos lagi, maka harus diberikan punishment tegas agar para PNS yang membolos tersebut merasa jera. Abyadi menambahkan bahwa baik Pemprov maupun Pemkot Medan harus tetap melakukan pengawasan kepada PNS agar para PNS tidak melakukan perilaku bolos kerja lagi.
0 komentar:
Posting Komentar