Senin, 21 Desember 2015
ASN Juga Dapat Jadwal Liburan Dong!
asncpns.com - Mendengar liburan Natal dan Tahun Baru bagi setiap pegawai terbayang momen indah bersama keluarga dan terbebas dari pekerjaan. Namun, bayangan tersebut sirnalah sudah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus berdinas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat selama masa liburan Natal dan Tahun Baru.
Pemberlakuan peraturan tersebut ditujukan kepada sejumlah Pegawai Negeri Sipil dan ASN. "Selama masa liburan, pegawai yang bekerja di pusat pelayanan masayarakat tidak libur. Jam kerja mereka akan dibagi, sehingga selalu ada pegawai yang bertugas selama masa liburan. Pokoknya pegawai yang bekerja di Rumas Sakit, Puskesmas dan BPBD tentu tidak libur," ungkap Riono yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) kepada wartawan di Tanjungpinang, hari Minggu (20/12/2015).
Riono mengemukakan, para pegawai ASN akan diberi liburan saat liburan Natal pada tanggal 24-25 Desember 2015 dan akan lanjut bekerja lagi mulai tanggal 26-31 Desember 2015. Sedangkan untuk liburan Tahun Baru, ASN akan kembali diberi jatah libur mulai 1 Januari 2016-3 Januari 2016 dan akan kembali masuk kerja tanggal 4 Januari 2016 mendatang.
Riono mengingatkan kepada para ASN di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang untuk tidak meliburkan diri dan tidak pulang dengan seenaknya sebelum berakhirnya jam kerja yang telah ditentukan tempat dinasnya. "Biasanya, kalau besok mulai libur, pegawai kerap tidak hadir atau pulang lebih awal. Saya tegaskan supaya hal seperti ini tidak dilakukan oleh pegawai di Pemko Tanjungpinang," tegas Riono.
Anonim
Author & Editor
ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar