Jumat, 11 Desember 2015

APBN Jomplang, Kenapa Pemerintah Naikkan Tunjangan Kinerja?

Remunerasi
asncpns.com - Saat ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam kondisi yang sangat tidak stabil dimana penerimaan dan belanja negara berbanding terbalik. Keadaan ini diperburuk oleh penerimaan pajak yang tidak sesuai dengan patokan pemerintah tahun ini. Namun keadaan tersebut tidakan membuat pemerintah takut untuk menaikkan tunjangan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS.

Seperti kita ketahui bahwa, Joko Widodo telah memutuskan untuk menaikan tunjangan kinerja hingga Rp.26 juta perbulan untuk para Pegawai Negeri Sipil  yang berada dilingkungan Kementerian dan Lembaga Tinggi, diantaranya adalah Badan Pusat Statistik (BPS), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Langkah yang ditempuh oleh pemerintah ini cukup beresiko, namun apa yang membuat pemerintah tak gentar untuk mengambil langkah ini?

Suahasil Nazara selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal dari Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa keputusan pemerintah menaikkan tunjangan Kementerian/Lembaga merupakan salah satu bagian dari pengelolaan APBN. Pengelolaan APBN ini meliputi semua dimensi diantaranya belanja barang, pegawai, transfer, dan insfrastruktur.

Ditambahkannya, dalam pengelolaan APBN membutuhkan sumber daya manusia atau pengelola APBN yang mumpuni dan bertanggung jawab. Sehingga APBN yang ada bisa diarahkan sesuai dengan harapan pemerintah. Oleh karena itu, sang pengelola pun harus mendapatkan benefit yang seimbang.

"Pengelola harus benar, dan ada pertanggung jawaban. Tapi untuk itu, pasti harus ada pendapatan untuk mereka. Seperti tunjangan pegawai pajak. Sudah jelas juga mengenai insentif dan disinsentifnya. Ini juga pengelolaan APBN," pungkasnya.

Lembaga lainnya yang menerima penyesuaian tunjangan kinerja adalah Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), BATAN, serta sejumlah Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan. Besaran kenaikan tunjangan dan kinerja antara Rp 1,9 juta sampai Rp 26,3 juta setiap bulan.

1 komentar:

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)