asncpns.com - Pada tahun 2016, Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) menargetkan bantuan pembiayaan untuk 100.000 unit rumah. Hal ini untuk mengurangi defisit hunian bagi kalangan PNS sekaligus mensukseskan keberlanjutan program sejuta rumah.
Heroe Soelistiawan selaku Direktur Utama Bapertarum-PNS mengatakan bahwa, ada tiga jenis sokongan untuk PNS yang telah disiapkan oleh pihaknya yaitu
Bantuan Tabungan Perumahan (BTP) sebesar Rp4 juta, serta Bantuan Uang Muka (BUM) sebesar Rp1,2 juta bagi Golongan I, Rp1,5 juta bagi Golongan II, dan Rp1,8 juta bagi Golongan III.
Bantuan Tabungan Perumahan (BTP) sebesar Rp4 juta, serta Bantuan Uang Muka (BUM) sebesar Rp1,2 juta bagi Golongan I, Rp1,5 juta bagi Golongan II, dan Rp1,8 juta bagi Golongan III.
Kemudian, badan tersebut juga menyediakan Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM) Rp20 juta untuk rumah tapak, kecuali provinsi Papua dan Papua Barat sebesar Rp30 juta, serta rumah susun sebesar Rp30 juta. Calon konsumen nantinya dapat memilih untuk mendapatkan BTP plus BUM atau hanya TBUM. Selain berfungsi membantu uang muka, dana BUM dan TBUM bisa digunakan untuk biaya renovasi rumah.
Dengan demikian, PNS mendapatkan kemudahan dari Bapertarum yaitu uang muka 1% dan suku bunga 5% dengan tenor 20 tahun karena bersifat melengkapi skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Pada program sejuta rumah ini, sudah ada dana sekitar Rp3,1 triliun dari angka simpanan sebesar Rp9,6 triliun
Sayangnya, tiga bantuan tersebut baru berjalan efektif pada Juli 2015 sehingga penyerapannya kurang maksimal. Hingga akhir tahun, diperkirakan baru 5.000 kreditor yang bisa mengakses fasilitas. “Sebenarnya kami menargetkan pembiayaan bantuan hingga 100.000 unit. Kami optimis tahun depan minimal bisa mencapai angka tersebut, syukur-syukur lebih,” ungkapnya.
0 komentar:
Posting Komentar