Pemerintah rupanya memberikan penilaian positif terhadap capaian kinerja ASN di lingkungan Kementerian Kesehatan, Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian. Atas capaian tersebut, pemerintah memberikan reward dengan menaikan tunjangan kinerja di ketiga kementerian tersebut. Perpres tentang Kenaikan Tunkin di ke-3 kementrian pun telah ditanda tangani Presiden Jokowi pada tanggal 15 dan 16 Oktober 2015 lalu.
Berikut adalah Peraturan Presiden tentang Kenaikan Tunjangan yang dimaksud
- Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan ditanda tangani tanggal 15 Oktober 2015 dan menggantikan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2013
- Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian, ditandatangani tanggal 15 Oktober 2015 dan menggantikan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2012
- Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian ESDM, ditandatangani tanggal 16 Oktober 2015 dan menggantikan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang merupakan fungsi dan dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi dan didasarkan pada capaian kinerja pegawai negeri tersebut.
Besaran masing masing tunjangan kinerja berbeda beda sesuai kelas jabatan dan dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kementerian Perindustrian;
- Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
“Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud,adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 Perpres No. 110 Tahun 2015, Perpres No. 111 Tahun 2015, dan Perpres No. 113 Tahun 2015 itu.
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud adalah:
Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) ketiga Perpres di atas.
0 komentar:
Posting Komentar