Sabtu, 14 November 2015

Tiga Sanksi Bagi PNS Malas!

PNS Malas


asncpns.com - Hati-hati bila anda seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang sering tidak masuk kerja atau bermalas-malasan masuk kerja, bisa jadi anda telah melakukan korupsi terhadap waktu dan sebaiknya jangan anda lakukan lagi. Seperti halnya yang sudah terjadi kepada PNS di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kutim akan memberikan sanksi tegas baik berupa penurunan jabatan hingga penundaan kenaikan pangkat, bahkan hingga pemecatan bagi PNS yang kinerjanya tercatat buruk.

Tim Pemeriksa Kepegawaian pada hari Selasa (09/11/2015), melaksanakan rapat yang dihadiri inspektorat wilayah, BKD dan Asisten III Setkab Kutim yang juga selaku ketua tim pemeriksa kode etik dan disiplin kepegawaian di ruang Ulin tentang pemeriksaan kode etik dan disiplin kepegawaian  yang membahas 12 orang PNS dikenai ancaman atau sanksi dimulai dari tingkatan sedang hingga  yang berat. Para PNS tersebut diberikan sanksi karena dinilai memiliki kinerja yang buruk seperti malas hadir kerja.

"Cuman rapat itu belum final. Keputusan dan sanksi akan diumumkan pada Desember mendatang ini," ungkap Misliansyah, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Mutasi Kepegawaian BKD Kutim. Menurutnya rapat itu merupakan tindak lanjut atas rapat-rapat sebelumnya dan masih membahas pemberian sanksi bagi PNS yang bermasalah dengan kode etik dan disiplin PNS.

Misliansyah menjelaskan tim pemeriksa tidak akan terburu-buru menjatuhkan sanksi, masih ada yang harus ditindak lanjuti dengan memeriksa langsung ke lapangan selama dua pekan kedepan secara berkala dan meninjau perkembangan 12 orang PNS bermasalah tersebut. Dari situ tim pemeriksa akan memutuskan sanksi apa yang pantas diberikan nantinya.

Misliansyah juga menjelaskan, akan ada sanksi kepada pegawai yang bermasalah dalam kedisiplinan kepegawaian seperti tidak masuk kerja. PNS yang terancam di sanksi itu ada yang dari Dinas Kehutanan (Dishut) 1 orang, dari kecamatan 1 orang guru, bagian hukum 3 orang dan sisanya dari beberapa SKPD lainnya.


Menurutnya, PNS yang bermasalah tersebut sudah mendapatkan Surat Peringatan (SP) melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), masing-masing PNS tersebut sudah mendapatkan surat peringatan. Akan tetapi mereka tidak begitu mengindahkannya, sehingga BKD bersama Asisten III Setkab Kutim terpaksa harus mengambil alih permasalahan tersebut.

Maka terbentuklah tim pemeriksa kode etik dan disiplin kepegawaian. Setelah dilakukan pemeriksaan, para PNS yang bermasalah tersebut menjelaskan karena ada masalah keluarga atau karena sakit. Kedua alasan tersebut merupakan alasan ampuh yang sering mereka ucapkan bila tidak masuk kerja. "Alasan klasik seperti itu tidak bisa lagi jadi acuan dan pertimbangan untuk tidak masuk kerja. Kecuali kalau sakit misalnya, ya harus ada surat keterangan dari dokter," beber Misliansyah.

Sanksi yang akan diberikan kepada PNS bermasalah itu terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu sanksi ringan seperti teguran lisan dan tertulis melalui SKPD, sanksi sedang seperti penurunan pangkat atau penundaan masa jabatan, dan sanksi berat berupa pemecatan  tidak terhormat. Kemungkinan sanksi yang akan diberikan kepada 12 PNS bermasalah tersebut adalah sanksi sedang. Namun, dari 12 PNS yang bermasalah ini ada beberapa orang yang sudah mendapatkan rekomendasi dari tim pemeriksaan kode etik dan disiplin kepegawaian karena sudah mulai rajin hadir.

1 komentar:

  1. Cara mengatasi PNS/ASN yang malas kerja dan tidak disiplin....!!!!!

    Jika memang sudah ada bukti-bukti yang kuat/akurat, maka sebaiknya di pecat secara tidak hormat. Mengapa demikian ? karena seorang PNS/ASN yang malas kerja dan tidak disiplin, itu adalah "Penyakit", yang sulit disembuhkan. Menurut para ahli psikolog, bahwa seorang PNS/ASN bermasalah tersebut di sebabkan karena suatu kebiasaan buruk yang sudah terbentuk sejak kecil, sehingga sangat sulit sekali untuk disembuhkan.

    Faktor lainnya adalah Peraturannya kurang jelas dan tegas dan masih banyak celah-celahnya yang bisa di terobos, demikian pula sanksinya masih terlalu ringan. Hal ini berakibat merugikan masyarakat luas karena pelayanan pada masyarakat sangat buruk.

    BalasHapus

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)