asncpns.com - Kabar akan dihapusnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tenaga honorer dan tenaga kontrak di pemerintahan seluruh Indonesia tahun depan belum ditanggapi bersama oleh gubernur Kepulauan Riau (Kepri) dan wali kota Batam. Pasalnya, penghapusan dikarenakan dalam aturan Satpol PP tidak ada tenaga honorer dan tenaga kontrak.
Bagi tenaga honorer dan kontrak yang sudah menjalani kontrak kerja, tidak tanggung-tanggung akan dipindahkan menjadi kontrak Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) atau Pertahanan Sipil (Hansip). "Semua (honorer Satpol PP) harus dipindahkan ke Satlinmas, pengganti Hansip. Satpol PP itu harus PNS," terang Agung Mulyana selaku Pejabat Gubernur Kepri, seperti dikutip dari Batampos, Selasa (17/11/15).
Agung memaparkan bahwa Satpol PP merupakan lembaga yang melakukan penegak peraturan daerah (Perda) dan dibebani tugas melakukan penertiban, menangkap dan memproses tindak pidana ringan (tipiring). Maksud tipiring disini adalah kategori kasus tindak pidana ringan dengan nilai kerusakan atau kerugian berjumlah dibawah Rp 2,5 juta yang mana hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Tugas tersebut harus seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang mengerjakan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mewajibkan Satpol PP dari PNS. "Harus PNS. Satpol PP adalah penegak Perda. Sekarang, kalau berhak nangkap pelanggar Perda, kemudian menyidang, harus PNS," tegasnya.
Menurutnya, tidak sesuai ketentuan seperti yang sudah dijelaskan UU ASN sebelumnya jika masih ada Satpol PP tenaga kontrak atau honorer yang berstatus non PNS. Termasuk masalah seragam yang dikenakan oleh Satpol PP tersebut di seluruh provinsi di Indonesia harus ditertibkan jangan sampai disalah gunakan.
"Jadi yang bisa kontrak itu hanya tenaga Linmas atau Hansip. Misalnya kalau ada bencana, mereka yang membantu angkat logistik dan sebagainya. Termasuk saat Pilkada nanti, mereka dibutuhkan," katanya.
Mengenai masalah pengangkatan Satpol PP di kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri, Agung tidak banyak berkomentar dan mengaku tidak tahu mengenai kontrak yang ada. Namun ia menegaskan akan melakukan pemeriksaan terkait kontrak-kontrak tersebut.
Masih menanggapi pernyataan gubernur Pemrov Kepri, Ahmad Dahlan Wali Kota Batam mengemukakan, tidak tahu ada penerimaan honorer dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko). "Saya tidak tahu sama sekali. Bukan saya yang angkat. Makanya tidak ada kita anggarkan," jawab Dahlan.
Menyambung hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Batam Hendri, tidak mau berkomentar terkait pernyataan Agung tersebut. "Kita tidak tahu letak permasalahan seperti apa. Kita tunggu saja bagaimana nanti keputusannya," ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar