asncpns.com - Direncanakan pada tahun 2016, Kopri atau yang selama ini kita kenal sebagai Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), akan diubah menjadi Korps Profesi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia. Hal tersebut otomatis karena pada tahun 2014 pemerintah telah menerbitkan UU no 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi, dengan pergantian nama tersebut, substansi yang terkandung di dalamnya tidak akan banyak berubah. "Mungkin tahun ini yang terakhir menggunakan nama Korpri," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, dalam Konfrensi Pers 'Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Ke-44 Korpri Tahun 2015', di Surabaya, Minggu (29/11).
Menteri Yuddy menambahkan bahwa untuk payung hukumnya, rancangan peraturan perundangannya saat ini masih dalam tahapan finalisasi dan rencananya akan selesai pada akhir Desember 2015. "Sekalipun Korpri berganti nama, tetapi secara substansi tidak akan berubah. Perubahan yang signifikan kemungkinan adalah kalau dulu kegiatan Korpri didanai oleh APBN dan APBD, maka kedepannya diharapkan akan mandiri dengan memberlakukan iuran," ungkapnya.
Yuddy berharap untuk kedepannya Korpri bisa menjadi motor penggerak untuk melakukan percepatan reformasi birokrasi menuju terwujudya birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta memiliki pelayanan publik yang berkualitas demi menjawab tantangan di masa depan yang semakin kompleks dan dinamis. Selain itu juga dibutuhkan ASN yang tangguh dan profesional.
Pelaksanaan HUT Korpri ke-44 dengan tema "Dengan Memperkokoh Netralitas dan Profesionalitas, Korpri Siap Menyukseskan Nawacita Demi Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat", terdapat tiga substansi dari tema tersebut, yaitu pertama Korpri yang akan berubah menjadi Korps Pegawai ASN Republik Indonesia diharapkan mampu menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi, serta mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa.
Kedua, jajaran Korpri diharapkan terus meningkatkan profesionalitas dengan terus meningkatkan kecerdasan intelektual, serta meningkatkan kecerdasan emosional dan spiritual dengan memahami nilai revolusi mental, yaitu integritas, etos kerja, dan gotong royong. Ketiga, dalam pesta demokrasi, anggota Korpri diharapkan benar-benar menjaga netralitas serta tidak menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.
0 komentar:
Posting Komentar