Rabu, 18 November 2015

Setelah e-PUPNS, BKN Luncurkan e-DUPAK

Badan Kepegawaian Negara
Credit Image: BKN.go.id
asncpns.com - Beberapa waktu lalu, Badan Kepegawaian Negara selaku lembaga yang menangani kepegawaian di Indonesia, meluncurkan e-PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil) yang bertujuan untuk pendataan ulang PNS secara elektronik. Pendataan ulang ini dilakukan 10 tahun sekali dan ini merupakan pertama kalinya dilakukan pendataan secara elektronik.

Setelah sukses meluncurkan e-PUPNS, kali ini BKN meluncurkan e-DUPAK yaitu Sistem Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian. Aplikasi ini berfungsi untuk  mendukung dan meningkatkan efesiensi dan efektifitas organisasi.

Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Kepegawaian (e-DUPAK) ini diterapkan berguna untuk menjadi media berguna sebagai media dalam pengawasan dan pengendalian administrasi analis kepegawaian di Badan Kepegawaian Negara.

Sistem ini juga dapat menyediakan database jabatan fungsional kepegawaian yang up to date. Dengan demikian, dapat meminimalisasi sistem birokrasi dan terciptanya peningkatan standardisasi proses.

Pada hari selasa, tanggal (17/11/2015), Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (Pusbinjak BKN) menyelenggarakan Workshop mengenai e-DUPAK di Ruang Data Kantor Pusat BKN.

Usman Gumanti selaku Sekretaris Utama berharap bahwa kedepannya aplikasi ini terus dikembangkan lagi. ”Aplikasi ini harus terus dikembangkan agar penilaian penetapan angka kredit jabatan fungsional kepegawaian lebih efisien,” kata saat pembukaan workshop.

Sistem aplikasi ini juga dapat meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional kepegawaian dalam penyampaian usul penetapan angka kredit dan mempercepat proses usul DUPAK. Kemudahan-kemudahan tersebut membuat mengurangi tindakan menyimpang sehingga tata laksana pemerintahan diterapkan dengan baik (good governance dan good government).

0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)